Respons Prabowo Usai MK Tolak Batas Usia Capres 70 Tahun
- Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto memberikan respons usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, Senin 23 Oktober 2023.
Nasional
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto memberikan respons usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, Senin 23 Oktober 2023. Prabowo menilai gugatan yang mempermasalahkan batas usia maksimal dan minimal adalah aneh.
“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua, Bagaimana?” ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin. Dirinya bersyukur MK menolak permohonan tersebut. “Mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” ujar Prabowo.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal demokrasi sehingga rakyat memilih yang terbaik. Prabowo sendiri menilai permohonan batas usia maksimal yang diajukan ke MK cenderung tendensius.
Sebagai informasi, Prabowo yang kini berusia 72 tahun bakal terdampak apabila gugatan itu diterima. “Jadi kalau nggak cocok, dicari-cari,” ujar Ketua umum Partai Gerindra itu. Putusan MK yang menolak soal batas usia maksimal capres-cawapres membuat Prabowo tetap melenggang di Pilpres 2024.
- Transaksi Hampir Rp400 Triliun, 33.000 Orang Kunjungi Trade Expo Indonesia
- Dikejar Target Produksi 1 Juta Barel, 10 Blok Migas Terminasi Siap Dilelang
- Pilpres 2024: Redistribusi Lahan Produktif jadi Fokus Ganjar-Mahfud
Soal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum, pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka tetap akan sesuai jadwal pada 25 Oktober 2023. “Insya Allah akan mendaftar ke KPU pada hari Rabu pukul 10.00 WIB,” ujar Sekjen DPP Partai Gerindra,Ahmad Muzani.
MK telah menolak permohonan terkait batas maksimal usia capres dan cawapres dalam sidang di Gedung MK, Senin. Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu menolak permohonan dengan Nomor Perkara 102/PUU-XXI/2023. Dalam permohonan itu, pemohon meminta agar usia presiden dibatasi maksimal 70 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Anwar Usman saat pembacaan putusan. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
- 7 Karakter Ini Bakal Terlibat Kasus Besar di Drama The Escape of the Seven
- Cara Mudah Menghemat Uang dengan Anggaran yang Ketat
- Studi: Diet Soda dan Makanan Olahan Dapat Tingkatkan Risiko Depresi Anda
Permohonan dalam perkara itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Mereka meminta MK agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM seperti yang diuraikan dalam permohonannya.
MK juga memutuskan perkara serupa dengan nomor 104/PUU-XXI/2023 oleh Gulfino Guevarrato. Dalam permohonan, Gulfino meminta MK agar menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres maksimal 65 tahun.
Terdapat juga permohonan bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Kedua permohonan ini juga ditolak oleh MK. Mahkamah menganggap bahwa pemohonan telah kehilangan objek permohonan.