Respons Tokoh PDIP Usai Hasto jadi Tersangka Suap
- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Nasional
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. "Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," bunyi Surat Perintah Penyidikan, yang dikeluarkan KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Nilai suap yang disiapkan Harun Masiku mencapai Rp850 juta. Sebelumnya, sejumlah pihak terkait, seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, telah diproses hukum. Wahyu dan Agustiani menerima vonis masing-masing empat tahun penjara, sementara Saeful dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
KPK mengungkap bahwa ekspose kasus Hasto Kristiyanto dilakukan pada tanggal 20 Desember 2024. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah proses lanjutan.
- Kenaikan PPN 12 Persen Buat Gen Z K-Popers Selektif Pilih Konser Idol
- Broker Ini Kembali Akumulasi Saham GOTO, Sinyal Positif untuk Investor?
- Dua Fakta Ini Di Balik Rebound Saham BBRI, Bagaimana Prospek Selanjutnya?
Tanggapan Tokoh PDIP
Berita penetapan Hasto sebagai tersangka segera mendapat perhatian dari tokoh PDIP, termasuk Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Dalam keterangannya, FX Rudy menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi resmi terkait status hukum Hasto dan hanya mengetahui kabar tersebut melalui media sosial.
"Itu kan baru berita saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya. Namun paling tidak kader PDI Perjuangan taat hukum," terang Rudy di Solo, Rabu, 24 Desember 2024.
Menurut FX Rudy, sikap resmi partai terkait kasus ini berada di bawah kewenangan DPP PDIP, terutama di Bidang Hukum. Ia juga menegaskan bahwa keputusan strategis akan menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP.
"Ya kalau saya belum tahu bentuk sprindik seperti apa baru ada di medsos. Mestinya hal ini yang punya kewenangan untuk menyikapi kan DPP Partai terutama Bidang Hukum. Tindakan Ketua Umum kita juga belum tahu," tambah Rudy.
- Kenaikan PPN 12 Persen Buat Gen Z K-Popers Selektif Pilih Konser Idol
- Broker Ini Kembali Akumulasi Saham GOTO, Sinyal Positif untuk Investor?
- Dua Fakta Ini Di Balik Rebound Saham BBRI, Bagaimana Prospek Selanjutnya?
Respons DPP PDIP
Sementara itu, hingga kini, DPP PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto. Beberapa petinggi partai, belum memberikan respons upaya konfirmasi dari media.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," terang Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi ujian besar bagi PDIP menjelang tahun politik 2024. Namun, seperti ditegaskan oleh FX Rudy, PDIP tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melupakan prinsip keadilan dan transparansi.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik mengingat nama Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron internasional. Penanganan kasus yang menyeret elite PDIP ini dinilai akan menjadi ujian bagi integritas lembaga antirasuah maupun komitmen partai terhadap penegakan hukum di Indonesia.