Restrukturisasi Global Bond Tuntas, Perdagangan Saham Modernland (MDLN) Kembali Dibuka
- Perdagangan saham emiten properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) setelah mengalami suspensi selama setahun lebih.
Korporasi
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia resmi membuka kembali perdagangan saham emiten properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) pada sesi pertama di seluruh pasar, pada Senin, 20 Desember 2021.
Hal ini karena Modernland telah menyelesaikan restrukturisasi Guaranteed Senior Notes 2021 senilai US$150 juta dan Guaranteed Senior Notes 2024 senilai US$240 juta.
Sebelumnya, saham MDLN disuspensi selama lebih dari setahun yakni sejak 30 September 2020 karena perseroan tidak mampu membayar kupon global bond tersebut.
- Temas (TMAS) Kembali Jual Unit Kapal ke Perusahaan Afiliasi Senilai Rp25 Miliar
- Keren! Pertama di Indonesia, LRT Jabodebek Buatan Lokal Dioperasikan Tanpa Masinis
- Investasi Rp71 Triliun di Indonesia, Amazon Web Services Resmikan Region Jakarta
“Perseroan berterima kasih atas kesabaran dan komunikasi yang terjalin dengan baik dengan para shareholders. Perseroan berharap perekonomian akan terus mengalami pemulihan ke depannya sehingga sektor properti pun kembali bergairah dan membawa keuntungan bagi perseroan pada khususnya dan pelaku properti secara luas,” kata President Director PT Modernland Realty Tbk William Honoris, dalam keterangan resmi, Senin, 20 Desember 2021.
Moderland pada Jumat, 17 Desember 2021 telah mengumumkan bahwa Restrukturisasi Global Bonds; Guaranteed Senior Notes 2021 US$150 juta; dan Guaranteed Senior Notes 2024 US$240 juta telah Efektif.
Hal ini berlaku setelah ditandatanganinya Perjanjian Wali Amanat (Indenture) antara Perseroan beserta anak usaha dengan Bank of New York Mellon London Branch selaku Wali Amanat atau Trustee, Bank of New York Mellon Singapore Branch selaku Collateral Agent Offshore Notes Security Agent dan Bank CIMB Niaga selaku Onshore Notes Security Agent.
Perseroan berhasil merampungkan semua dokumen legal dan administrasi yang dibutuhkan terkait Perjanjian Wali Amanat (Indenture) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 31 Desember 2021.
Restrukturisasi Global Bond
William menjelaskan, sebelumnya perseroan terkena dampak dari pandemi COVID-19 yang mengakibatkan Perseroan mengalami gagal bayar kupon pada Agustus 2020 dan Oktober 2020.
Akibatnya, pada September dan November 2020, perseroan bersama-sama dengan entitas anak di Singapura yaitu Modernland Overseas Pte.Ltd. (MLO) dan JGC Ventures Pte.Ltd. (JGCV) mengajukan moratorium ke Pengadilan Singapura sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Pasal 64 tentang Restrukturisasi dan Pembubaran. Moratorium tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi Perseroan untuk mengajukan Scheme of Arrangement.
Pada 25 Juni 2021, setelah menerima indikasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemegang Notes terhadap syarat dan ketentuan Restrukturisasi Notes-2021 dan Restrukturisasi Notes-2024, Perseroan mengumumkan dimulainya Scheme of Arrangement kepada para Kreditur Skema melalui Situs Scheme of Arrangement, Sistem Kliring, dan SGXNet.
Pada 2 Juli 2021 diadakan rapat informasi, dan pada 9 Juli 2021, Skema yang diajukan tersebut disetujui oleh mayoritas Kreditur. Hasil votingnya adalah 100% suara setuju untuk skema JGCV dan 99,52% suara setuju untuk skema MLO.
- Jelang Paparan Publik, Dirut Siantar Top Mengundurkan Diri
- Restrukturisasi Global Bond Tuntas, Perdagangan Saham Modernland (MDLN) Kembali Dibuka
- Anak Usaha DOID Rampungkan Akuisisi Aset Australia Rp1,42 Triliun
Adapun pada 30 Agustus 2021 Scheme of Arrangement disetujui oleh Pengadilan Singapura.
Skema Restrukturisasi yang disetujui oleh Kreditur dan pengadilan Singapura antara lain.
Pertama, Perubahan jatuh tempo Notes-2021 dari 30 Agustus 2021 menjadi 30 Juni 2025 dan Perubahan jatuh tempo Notes-2024 dari 30 April 2024 menjadi 30 April 2027.
Kedua, Perubahan Tingkat Suku Bunga Per Tahun. Bunga per tahun untuk masing-masing Notes-2021 dari 10,75% dan Notes-2024 dari 6,95% menjadi, tahun pertama dalam bentuk uang sebesar 0% dan non-uang (notes tambahan)/Payment in Kind (PIK) Notes sebesar 3%.
Tahun kedua dalam bentuk uang sebesar 1% dan non-uang (notes tambahan)/PIK Notes sebesar 3%, tahun ketiga dalam bentuk uang sebesar 2% dan non-uang (notes tambahan)/PIK Notes sebesar 3%. Tahun keempat sampai jatuh tempo dalam bentuk uang sebesar 3% dan non-uang (notes tambahan)/PIK Notes sebesar 3%.
Ketiga, Janji Penjualan Aset. MDLN akan menjual beberapa aset antara lain pada atau sebelum 30 Juni 2023 sebesar US$40 juta dan pada atau sebelum 31 Desember 2024 sebesar US$160 juta, yang mana 75% dari hasil dana penjualan tersebut akan ditransfer ke dalam Rekening Escrow yang telah ditentukan sebagai opsi untuk pembelian kembali atau penebusan pada harga pembelian di bawah par (termasuk melalui Reverse Dutch Auction).
Keempat, Jaminan Tanah (dan/atau bangunan). Perubahan Notes-2021 dan Perubahan Notes-2024 akan dijamin dengan tanah (dan/atau bangunan) milik entitas anak Perseroan yang akan dibebani dengan hak tanggungan. Nilai penjaminan atas jaminan aset kebendaan ini adalah sebesar 60%.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi persyaratan Wali Amanat, Perseroan menjalani Sidang Chapter 15 yang dilakukan secara virtual oleh UNITED STATES BANKRUPTCY COURT SOUTHERN DISTRICT OF NEW YORK pada 14 Oktober 2021 yang hasilnya menguatkan putusan Scheme of Arrangement yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura.
Kinerja Kuartal III-2021
Hingga kuartal III-2021, Modernland berhasil mencatatkan penjualan marketing sales sebesar Rp1,09 triliun. Adapun segmen residensial berkontribusi sebesar Rp902,47 miliar, segmen industrial sebesar Rp77,67 miliar, serta segmen hospitality sebesar Rp106,15 miliar.
“Modernland terus melakukan upaya untuk mendongkrak penjualan, antara lain melalui promosi atau diskon. Perseroan percaya pada akhirnya pandemi akan berhasil ditangani dengan peran serta berbagai pihak baik pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha terkait," kata William
Menurut William, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 juga membawa harapan untuk pemulihan ekonomi ke arah yang lebih baik. Perseroan berharap dengan keefektifan vaksin COVID-19 dapat mendongkrak animo masyarakat untuk kembali berinvestasi di dunia Properti.
Sebelumnya, Modernland telah meluncurkan produk Commercial Park yang berlokasi di Lot 8C Jakarta Business District, sebuah kawasan bisnis komersial (CBD) terbaru seluas 60 Ha yang dilengkapi berbagai fasilitas kegiatan bisnis serta berada di lokasi premium di Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur.