Restrukturisasi Kredit COVID Berakhir, Bos BRI Pastikan Kinerja Keuangan dan Kredit Tidak Terdampak
- Dalam pengumumannya, OJK menyatakan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Perbankan
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI/BBRI) Sunarso menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 pada Minggu, 31 Maret 2024.
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
OJK menilai bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Keputusan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit COVID Berakhir, OJK: Perbankan Tetap Resilien
OJK juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi, termasuk sektor riil. Restrukturisasi kredit yang diterapkan sejak awal 2020 telah memberikan manfaat bagi banyak debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi countercyclical yang penting untuk mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan selama periode pandemi.
Menyikapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak COVID-19, BRI menyatakan dukungannya. Sunarso selalu direktur utama BRI dan yang menjabat juga sebagai ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berhasil menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020.
BRI telah menghentikan penggunaan kebijakan restrukturisasi tersebut sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya penerapan prinsip perbankan yang prudent.
Sunarso juga menegaskan bahwa BRI telah menyiapkan strategi untuk menghadapi berakhirnya relaksasi restrukturisasi COVID pada bulan Maret 2024. Perseroan optimis bahwa hal ini tidak akan berdampak signifikan pada kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum.
"kami optimis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” ucap Sunarso melalui pernyataan yang diterima TrenAsia, Senin, 1 April 2024.
Baca Juga: Masa Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, OJK Sebut CKPN Masih Memadai
Sebagai langkah antisipasi, Sunarso mengatakan bahwa BRI tetap melakukan pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022, nonperforming loan (NPL) Coverage BRI mencapai 305,73%. Cadangan tersebut digunakan untuk menghapuskan kredit UMKM yang tidak bisa direstrukturisasi lagi.
Meskipun NPL Coverage turun menjadi 229,09% pada Desember 2023, cadangan tersebut masih dianggap memadai untuk menghadapi kemungkinan pemburukan kredit.
Sunarso juga mengungkapkan bahwa BRI telah mencatatkan penurunan nilai kredit terdampak COVID-19 yang direstrukturisasi. Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sejak awal pandemi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan UMKM yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
UMKM menyumbang sebesar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja serta menyediakan 99% lapangan kerja. Namun, pandemi COVID-19 memberikan tekanan berat bagi UMKM karena aktivitas ekonomi terhenti.
Fokus BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas UMKM menjadi motor kinerja keuangan BRI selama pandemi. Dukungan ini dikatakan BRI sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kontribusi positif bagi pemulihan ekonomi nasional.