Restrukturisasi Kredit Disebut Ampuh Tekan NPL
JAKARTA – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit dinilai berjalan efektif. “Di tengah situasi pandemi, kami melihat kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sudah bagus,” ujar Elba Damhuri, Jurnalis dari Harian Republika saat mengisi acara diskusi virtual “9 Tahun Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjaga Inklusi Jasa Keuangan Indonesia”, Kamis, 3 Desember 2020. Menurutnya, kelonggaran […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit dinilai berjalan efektif.
“Di tengah situasi pandemi, kami melihat kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sudah bagus,” ujar Elba Damhuri, Jurnalis dari Harian Republika saat mengisi acara diskusi virtual “9 Tahun Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjaga Inklusi Jasa Keuangan Indonesia”, Kamis, 3 Desember 2020.
Menurutnya, kelonggaran ini cukup strategis karena dapat menekan kredit macet. Seperti diketahui, hingga 26 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit yang dilaporkan OJK mencapai Rp932,4 triliun. Nilai tersebut diberikan kepada 7,53 juta debitur.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dari segi segmen, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ada 5,84 juta debitur sebesar Rp369,8 triliun. Sementara 1,69 juta debitur berasal dari non-UMKM, dengan nilai sebesar Rp562,5 triliun.
Adapun rasio kredit macet atau Non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,15% dan NPL net 1,03% pada Oktober 2020.
“Meskipun penekanan NPL ini berpotensi terhadap melonjaknya bunga kredit, tetapi ini tetap pencapaian yang bagus,” tambahnya.
Likuiditas Aman
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun menyebut likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Disebutkan, rasio alat likuid atau non-core deposit sebesar 157,57%, sedangkan alat likuid/DPK per 18 November 2020 sebesar 33,77%. Persentase keduanya di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Kemudian untuk permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74%. Di samping itu, risiko nilai tukar perbankan dinilai Wimboh tetap rendah.
“Rasio posisi devisa neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, 4 Desember 2020.
Meskipun demikian, Wimboh mendorong intermediasi perbankan terus digalakkan. Sebab, pertumbuhan kredit masih terkontraksi sebesar minus 0,47% year-on-year (yoy) pada Oktober 2020. Menurutnya, kontraksi kredit utamanya disebabkan oleh tertekannya permintaan pada sektor usaha.
Di sisi lain, kondisi tersebut masih terjaga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masih tumbuh sebesar 12,12% yoy. Jumlah ini mayoritas didorong oleh DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy.