<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta Anggota Dewan Komisioner lainnya mengikuti upacara HUT RI ke-75 di Kantor OJK Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020. / Ojk,go.id</p>
Industri

Restrukturisasi Kredit Perbankan Hingga September 2020 Tembus Rp914,65 Triliun

  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp914,65 triliun per 5 Oktober 2020.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp914,65 triliun per 5 Oktober 2020.

Secara rinci, restrukturisasi tersebut diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebanyak 5,88 juta debitur senilai Rp361,98 triliun, dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan restrukturisasi kredit yang tercatat mencapai Rp177,66 triliun per 27 Oktober 2020.

Restrukturisasi kredit tersebut diberikan oleh 181 perusahaan pembiayaan kepada 4,7 juta debitur dari total permohonan sebanyak 5,4 juta debitur.

Wimboh mengungkapkan, situasi saat ini masih membutuhkan waktu untuk recovery industri yang terdampak secara ekonomi. Ia pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Recovery-nya masih membutuhkan waktu sehingga kebijakan ini kami perpanjang hingga Maret 2022,” ungkapnya dalam konferensi pers daring, Senin, 2 November 2020.

Menurutnya, dengan adanya perpanjangan kebijakan ini, manajemen risiko bank dapat ditekan, seperti penilaian kemampuan untuk tetap going concern, dan prospek usaha debitur.

“Bank bisa mengukur debitur mana yang bisa di-assesment, tentunya harus disertai dengan prinsip kehati-hatian,” tambah Wimboh.

Industri perbankan maupun pembiayaan, lanjutnya, harus jeli dan objektif dalam melihat kondisi debitur.

“Kami mengimbau industri perbankan tetap melakukan penilaian setiap debitur yang diberikan perpanjangan restrukturisasi kredit,” katanya.

Pihaknya yakin hal ini akan memberikan keleluasaan bagi perbankan dan pengusaha untuk tetap bertahan, bahkan melakukan recovery lebih cepat.

Selain itu, OJK juga mencatat adanya penurunan risiko kredit alias non-performing loan (NPL) perbankan pada September 2020.

NPL gross dari 3,22% pada Agustus 2020 menjadi 3,15%, sedangkan NPL nett turun dari 1,11% menjadi 1,07% per September 2020.

Adapun dari industri keuangan nonbank (IKNB), non-performing finance juga turun menjadi 4,9% pada September 2020, dari sebelumnya 5,2% pada Agustus 2020. (SKO)