Restrukturisasi Pertamina Demi Perkuat Pengelolaan Energi Nasional
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengatakan restrukturisasi perusahaan telah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penguatan internal pertamina diharapkan mampu mendorong Pertamina untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy. “Saat ini Pertamina […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengatakan restrukturisasi perusahaan telah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penguatan internal pertamina diharapkan mampu mendorong Pertamina untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy.
“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” kata Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam siaran persnya, Rabu, 22 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Fajriyah menekankan bahwa restrukturisasi Pertamina telah sesuai dengan keputusan pemegang saham sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun proses restrukturisasi dijalankan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan Pertamina dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke Pemerintah.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, seluruh kebijakan Pertamina harus mengacu pada arahan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang mewakili Pemerintah.”
Saat ini, Pertamina fokus memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina tetap sama dengan perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun (sub-holding).
“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan,” imbuh Fajriyah.
Restrukturisasi
Sebagaimana diketahui, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jumat, 12 Juni 2020 lalu Pertamina melakukan perombakan jajaran pengurusnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir nomor SK-198/MBU/06/2020, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dalam surat keputusan tersebut, terjadi perampingan jumlah direksi yang semula 11 anggota, menjadi enam anggota sebagai berikut.
- Direktur Utama : Nicke Widyawati
- Direktur Sumber Daya Manusia : Koeshartanto
- Direktur Keuangan : Emma Sri Martini
- Direktur Penunjang Bisnis : Haryo Yunianto
- Direktur Logistik & Infrastruktur : Mulyono
- Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha : Iman Rachman
Adapun nama-nama lawas yang dicopot dari jajaran anggota dewan direksi, antara lain Direktur Hulu Dharmawan H. Samsu, Direktur Pengolahan Budi Santoso Syarif, Direktur Pemasaran Korporat Basuki Trikora Putra, Direktur Pemasaran Ritel Mas’ud Khamid, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Ignatius Tallulembang, dan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Heru Setiawan.
Digugat Serikat Pekerja
Dengan restrukturisasi ini, Pertamina mendapat gugatan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berisikan 19 serikat pekerja di lingkungan Pertamina.
Menurut FSPPB, restrukturisasi merupakan keputusan sepihak yang merugikan pekerja dan dinilai telah melakukan peralihan aset dan keuangan negara di bawah kelolaan Pertamina.
Kini, gugatan FSPPB telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin, 20 Juli 2020 pukul 13.00 WIB.