Wijaya Karya
Perbankan

Restrukturisasi Wijaya Karya (WIKA) Disetujui 11 Kreditur Bank

  • Menurut Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, pada awal tahun ini, tepatnya pada 23 Januari, BUMN Wijaya Karya berhasil mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan 11 kreditur perbankan. Kesepakatan ini dicapai melalui penandatangan Master Restructuring Agreement (MRA).

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan informasi terbaru mengenai perkembangan restrukturisasi kredit yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). 

Menurut Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, pada awal tahun ini, tepatnya pada 23 Januari, BUMN Wijaya Karya berhasil mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan 11 kreditur perbankan. Kesepakatan ini dicapai melalui penandatangan Master Restructuring Agreement (MRA). 

"Bank Mandiri terus memantau dengan ketat realisasi dari kesepakatan MRA tersebut," ujar Siddik dalam konferensi pers, Rabu, 31 Januari 2024. 

Sementara itu, proses restrukturisasi untuk BUMN Waskita Karya masih dalam tahap perkembangan. Siddik menjelaskan bahwa proses persetujuan MRA melibatkan semua pihak pemberi pinjaman di sektor perbankan serta pemegang obligasi atau sukuk. Tujuannya adalah untuk mendapatkan skema restrukturisasi kredit yang terbaik. 

Dikatakan oleh Siddik, hingga saat ini, perkembangan restrukturisasi Waskita Karya masih menggembirakan karena terdapat penambahan kreditur yang merespons positif terhadap proposal restrukturisasi dari perusahaan pelat merah ini. 

Siddik menegaskan bahwa Bank Mandiri akan terus mengevaluasi pencadangan untuk BUMN Karya secara berkala, mengikuti perubahan dan progres dalam proses restrukturisasi. BUMN Karya sendiri terus berupaya melakukan perbaikan guna mengubah model bisnisnya. 

Dalam konteks ini, restrukturisasi kredit menjadi langkah strategis bagi BUMN Karya untuk menghadapi tantangan bisnis dan mencapai transformasi yang diinginkan. 

Proses restrukturisasi memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyesuaikan kembali kewajiban keuangannya agar lebih sesuai dengan kondisi pasar yang dinamis. 

Pentingnya kolaborasi antara BUMN Karya dan lembaga keuangan tercermin dalam proses restrukturisasi ini. Dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk kreditur dan pemegang obligasi, diharapkan dapat menciptakan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. 

Dalam menghadapi masa depan, Bank Mandiri tetap berkomitmen untuk mendukung proses restrukturisasi BUMN Karya. Pemantauan yang cermat terhadap realisasi kesepakatan restrukturisasi menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan transformasi bisnis BUMN Karya. 

Untuk diketahui, total kewajiban WIKA kepada semua pemberi pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman bilateral, termasuk pokok dan bunga per 31 Desember 2023, mencapai Rp20,58 triliun. Saat ini, jumlah yang harus dibayar atas bunga yang ditunda akan diubah sesuai dengan tanggal efektif dari perjanjian restrukturisasi.