Revisi Aturan Harga Gas Ditarget Rampung Pekan Ini, Pengembang Girang
JAKARTA – Pemerintah menargetkan revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (plant gate) rampung pada pekan ini. “Kepmen Nomor 91 yang saat ini sedang dalam proses, harapannya minggu ini bisa selesai revisinya,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Rapat […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah menargetkan revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (plant gate) rampung pada pekan ini.
“Kepmen Nomor 91 yang saat ini sedang dalam proses, harapannya minggu ini bisa selesai revisinya,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu, 24 Maret 2021.
Ia menjelaskan, dalam revisi tersebut akan dibahas terkait harga penyaluran gas. Selain itu, secara spesifik alokasi gas untuk anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk, yakni PT Krakatau Daya Listrik (KDL) akan ditingkatkan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Dari yang semula sebesar 11,5 BBTUD, menjadi 20,4 BBTUD hingga 2024. Meskipun demikian, penetapan harga gasnya tidak berubah, yakni sebesar US$6 per Millions British Thermal Units (MMBTU).
Tutuka menjelaskan, hal ini dipertimbangkan atas posisi KDL yang merupakan perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Perusahaan tersebut dinilai berhak untuk mendapatkan harga gas sebesar US$6 per MMBTU.
Ia menambahkan, sebelumnya KDL juga telah melakukan kunjungan kerja spesifik dengan Komisi VII DPR. Dalam kesempatan tersebut, manajemen perusahaan meminta untuk diberikan insentif harga gas menjadi lebih murah, dari US$8,5 per MMBTU menjadi US$ per MMBTU.
Pasalnya, disebutkan bahwa listrik perusahaan juga dimanfaatkan oleh Krakatau Steel Group dan industri lain di kawasan Cilegon.
“Maka, untuk KDL ini akan kita masukkan dalam revisi Kepmen nomor 91,” ujar Tutuka. (SKO)