Revisi Aturan, Jokowi Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Kepala Daerah
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif ataupun menjadi kepala atau wakil kepala daerah.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang anggota direksi, komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif, kepala atau wakil kepala daerah ataupun mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang pendirian, pengunduran, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) yang merevisi PP Nomor 45 Tahun 2005.
Adapun PP ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di hari yang sama.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah dan atau kepala atau wakil kepala daerah," bunyi Pasal 55 Ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2022, dikutip Selasa, 16 Juni 2022.
- Emiten Migas Milik Grup Bakrie (ENRG) Temukan Minyak Baru 115 Juta Barel di Blok KKS Malacca Strait
- 2 BUMN Kembali Dilebur, 1 BUMN Bakal Dicaplok Telkom
- Bagaimana Pesawat Il-76 Soviet Ini Bisa Ada di Tengah Gurun Pasir Arab?
Peraturan baru ini berbeda dengan aturan lama yaitu, PP 45 Tahun 2005 yang hanya melarang anggota direksi/ komisaris/ pengurus BUMN menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif.
Pemberhentian Direksi dan Komisaris
Adapun terkait pemberhentian direksi, PP tersebut juga mengaturnya dalam pasal 23. Anggota direksi dapat diberhentikan karena:
1. Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen,
2. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
3. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar,
4. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara,
5. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan,
6. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
7. Mengundurkan diri,
8. Alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
Komisaris dan Dewan Pengawas juga dapat diberhentikan, sebagaimana disebut dalam pasal 56, karena:
1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,
2. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,
3. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan Negara,
4. Melakukan tindakan yang melawan etika,
5. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan,
6. Mengundurkan diri,
7. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
Lebih lanjut, menteri atas nama Perum juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi/ dewan pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum. Hal itu disebutkan dalam pasal 27 dan 59.