Industri

Revisi Aturan Tax Holiday, Ada Empat Sektor Baru Yang Kini Bisa Ajukan Libur Pajak

  • Dalam revisi aturan tax holiday, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak meliputi sektor e-commerce, industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 

Industri
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan revisi aturan fasilitas libur pajak atau tax holiday lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Terkait tax holiday, dalam peraturan tersebut, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak meliputi sektor e-commerce, industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (26/11) dan mulai berlaku Selasa (27/11). PMK Nomor 150/2018 merevisi aturan sebelumnya PMK Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, revisi aturan tax holiday ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 guna bersama dengan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.

“Dari tiga paket kebijakan, minggu ini yang sudah keluar mengenai tax holiday. Itu keluar PMK Nomor 150 Tahun 2018,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/11).

Dalam kebijakan DNI, Susiwijono mengatakan, pemerintah telah memasukkan lima bidang usaha yang diusulkan untuk direlaksasi dari kelompok yang dicadangkan untuk UMKM. Sedangkan untuk kebijakan DHE, Susiwijono mengatakan aturannya sudah berada di Sekretariat Negara.

Untuk aturan tax holiday yang baru, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak meliputi sektor e-commerce, industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Dengan demikian, kini terdapat 18 sektor usaha yang mendapat fasilitas libur pajak.

Sedangkan bila dirinci menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memperluas fasilitas ini ke 70 KBLI. Alhasil, total terdapat 169 KBLI yang diberikan fasilitas ini dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

Sementara untuk fasilitas libur pajak yang akan diberikan tetap mengacu pada skema yang sudah berlaku menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018.

Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 tersebut, pemerintah memberikan libur pajak dalam skema tax holiday dan mini tax holiday. Pada skema tax holiday, ada lima fasilitas yang ditawarkan merujuk pada besaran nilai investasi.

Sebagai informasi, kemudahan-kemudahan tax holiday yang diatur pada PMK 35/2018 antara lain:

1. Tax holiday 100% tanpa range;

2. Makin tinggi investasi makin lama tax holiday;

– Nilai investasi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun mendapat 100% tax holiday selama 5 tahun;

– Nilai investasi di atas Rp 1 trilun miliar-Rp 5 triliun dapat 100% tax holiday selama 7 tahun;

– Nilai investasi di atas Rp 5 miliar-Rp 15 triliun mendapat 100% tax holiday selama 10 tahun;

– Nilai investasi di atas Rp 15 triliun-Rp 30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 15 tahun;

– Nilai investasi di atas Rp 30 triliun mendapat 100% tax holiday selama 20 tahun.

3. Mendapat 50% PPh selama 2 tahun sejak tax holiday selesai.

4. Kriteria industri pioneer diperluas menjadi 17 cakupan industri dengan bidang usaha sebanyak 153 jenis.

(Hidayat, SN)