Revisi Kedua UU ITE Dinilai Tak Cukup Jaga Kebebasan Berpendapat
- Parlemen Indonesia mengesahkan revisi undang-undang internetnya, melunakkan pasal-pasal yang menurut para kritikus telah digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.
Nasional
JAKARTA - Parlemen Indonesia mengesahkan revisi undang-undang internetnya, melunakkan pasal-pasal yang menurut para kritikus telah digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.
Revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mencakup persyaratan yang lebih ketat untuk pasal pencemaran nama baik undang-undang, yang membutuhkan beban pembuktian yang lebih kuat dalam penuntutan.
Itu juga mengurangi separuh hukuman maksimal untuk pencemaran nama baik dari empat tahun menjadi dua tahun. “Revisi tersebut segera berlaku dan mempersempit definisi hukum pencemaran nama baik,” kata peneliti Johanna Poerba di Institute for Criminal Justice Reform, dikutip dari Reuters, Selasa, 5 Desember 2023.
- Percepatan Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara di Asia Terus Didorong
- 5 Prinsip Dasar Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) di Industri Fintech
- Bayan Resources Resmi Caplok PLTU Kariangau Power di Balikpapan
Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referendum mengatakan revisi tersebut tidak cukup jauh. “Masalahnya akan tetap sama. Undang-undang ini akan digunakan oleh pejabat yang merasa tersinggung, pejabat akan mendapat perlindungan ekstra dengan undang-undang ini,” kata Citra.
Aktivis hak asasi manusia telah lama menyerukan revisi undang-undang tahun 2008, yang mengatur pencemaran nama baik dan kebencian online. Hal itu lantaran beberapa pasal tidak jelas dan rentan disalahgunakan, mengancam kebebasan berbicara di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu.
Pada 2019, penyanyi dan tokoh oposisi Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara di bawah undang-undang ITE setelah menyebut saingan politiknya sebagai “idiot” dalam sebuah video online.
- Kasus Pelanggaran Etik, Firli Diperiksa 2 Jam oleh Dewas KPK
- OJK Jatuhkan Sanksi ke 24 Perusahaan Sektor Pembiayaan, Ini Sebabnya
- Garuda Indonesia Mau Tender Offer Rp774 Miliar untuk Bayar Utang
Aktivis hak asasi manusia terkemuka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini didakwa melakukan pencemaran nama baik berdasarkan undang-undang tersebut. Keduanya dituduh mencemarkan nama baik menteri kabinet senior Luhut Pandjaitan.
Itu setelah mereka mengunggah video diskusi tentang temuan laporan dugaan keterlibatan tokoh militer tersebut dalam industri pertambangan di provinsi Papua.