Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Ini Bahasan Utamanya
- Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Atap.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Dalam pasal 7 aturan tersebut membahas segala sistem PLTS atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau IUPTLU.
- IESR: Aturan Baru PLTS Atap Batasi Partisipasi Publik
- Lika-liku Kebangkrutan BPR dan Upaya Penyehatan dari Regulator
- Aturan Impor Kian Ketat, Kadin Minta Keringanan dan Peninjauan Ulang
Nantinya pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik. Di mana penyesuaian kuota pengembangan harus mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).
Kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci untuk setiap tahun dari Januari sampai dengan Desember.
Lebih lanjut dalam pasal 8 disebut, usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada Oktober sebelum tahun berjalan. Nantinya, direktur jenderal ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap yang melibatkan direktur jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Adapun, clustering itu merujuk pada sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU. Di sisi lain, kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.
Pasal 13 dalam aturan tersebut menjelaskan, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri dan tidak bisa dijual ke PT PLN (Persero) selaku pemilik IUPTLU.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum itu disahkan Arifin 29 Januari 2024.