Menteri ESDM Arifin Tasrif  dan Jajaran di Blok Cepu Lapangan Banyu Urip pada Jumat, 1 Maret 2024
Energi

Revisi PP 96 Tahun 2021 Dikebut, Demi Freeport Indonesia?

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, pemerintah Tengah mengebut penyelesaian revisi peraturan pemerintah atau PP Nomor 96 tahun 2021 untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, pemerintah Tengah mengebut penyelesaian revisi peraturan pemerintah atau PP Nomor 96 tahun 2021 untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).

Arifin mengatakan, revisi beleid tersebut nantinya akan memberikan kepastian perpanjangan izin usaha bagi Freeport. Hal ini diperlukan lantaran Freeport harus berinvestasi untuk melakukan eksplorasi guna memastikan cadangan mineral yang masih dapat ditambang.

“Hanya kepastian perpanjangan usaha yang pertama itu aja, supaya kalau mau menambang tahu dulu yang ditambang itu ada isinya atau tidak,” kata Arifin di Kementerian ESDM dikutip, Senin 25 Maret 2024.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 nantinya akan memungkinkan Freeport untuk mengajukan perpanjangan IUPK lebih cepat tanpa harus menunggu sampai 2036. Arifin mengatakan, percepatan perpanjangan izin ini nantinya juga akan mempertimbangkan besaran investasi dari perusahaan tambang.  

Sekadar informasi, jika merujuk pada PP nomor 96 tahun 2021 permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka 1 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi.

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport yang berakhir pada 2041, seharusnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036.

Revisi PP 96 Dinilai Sia Sia

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyebut, wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memperpanjang IUPK PT Freeeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2, sehingga harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang.

Yusri menyebut, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.

"Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi," ungkap Yusri dilansir Senin, 25 Maret 2024.

Menurut Yusri, bagaimana mungkin Presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.

Presiden Jokowi diminta untuk tidak meninggalkan legacy buruk di ujung akhir kekuasaanya lantaran dianggap melanggar UU dalam memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, sebaiknya UU Minerba dan PP Minerba harus direvisi bersamaan atau serahkan kebijakan ini kepada pemerintahan selanjutnya.