Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Revisi UU ASN Buka Peluang Honorer Diangkat jadi PNS

  • Disahkannya RUU perubahan UU ASN tersebut memberikan sederet angin segar bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024, Selasa 3 Oktober 2023. 

Disahkannya RUU perubahan UU ASN tersebut memberikan sederet angin segar bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. Pasalnya mereka dapat memungkinkan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan syarat-syarat tertentu yang diatur melalui undang-undang tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 131A Ayat (1) UU ASN baru yang menyebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Adapun masa usia pensiun berdasarkan Pasal 90 yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Soal syarat diangkatnya mereka menjadi PNS tertuang dalam Ayat (2) hingga (5). 

Di situ disebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer dan lainnya menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. 

Kedua yaitu pengangkatan didasarkan pada dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. 

Pertimbangan lainnya yang menjadi syarat dalam hal ini yaitu masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.  Terakhir, mereka diangkat langsung oleh pemerintah pusat. 

Kemudian dalam Ayat (6) mereka yang tidak berkenan diangkat menjadi PNS dapat mengajukan ketidaksediaannya dengan membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Jangka waktu pengangkatan mereka menjadi ASN berdasarkan 135A yaitu akan dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah RUU perubahan UU ASN ini diundangkan. Seusai UU ini berlaku, pemerintah juga tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. 

Dalam RUU perubahan atas UU ASN yang baru disahkan tersebut terdapat tujuh agenda reformasi dalam UU ASN. Pertama yaitu transformasi rekrutmen ASN. Menpan menyatakan tidak akan mengatur secara rigid mengenai seleksi ASN sehingga dapat mudah merekrut tenaga unggul di bidangnya. 

Kedua yaitu kemudahan mobilitas talenta nasional. Hal tersebut berorientasi pada Indonesia sentris sehingga persebaran ASN dapat merata di seluruh daerah termasuk pada wilayah 3T. Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi melalui magang dan on job training

Keempat, penataan tenaga non ASN dengan perluasan mekanisme dan skema kerja termasuk konsep PPPK. Kelima yaitu reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN yang dilakukan dengan perbaikan komponen kesejahteraan ASN serta pemberian pensiun kepada PPPK serta hal lainnya. 

Keeenam, digitalisasi manajemen ASN melalui penyediaan platform digital terintegrasi untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan serta terakhir yaitu penguatan budaya kerja dan institusi.