
Revisi UU Minerba (Bagian III) : Dinamika Pro-Kontra di Kalangan Rektor
- Beragam tanggapan dari rektor berbagai universitas memicu dinamika pro dan kontra terhadap UU Minerba. Pendapat para rektor dan akademisi dari berbagai universitas pun turut memperkaya diskusi mengenai regulasi ini.
Nasional
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi, terutama para rektor perguruan tinggi.
Rapat pleno tertutup Baleg DPR pada 20 Januari 2025 memutuskan bahwa revisi ini merupakan inisiatif DPR. Namun, tiga pasal kontroversial dalam draf revisi UU Minerba yaitu Pasal 51 ayat 1, Pasal 51A ayat 1, dan Pasal 75 ayat 2 menjadi sorotan banyak pihak.
Pasal-pasal ini memperluas penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk kepada perguruan tinggi yang sebelumnya hanya berperan sebagai mitra dalam penelitian tambang.
Beragam tanggapan dari rektor berbagai universitas memicu dinamika pro dan kontra terhadap UU Minerba. Pendapat para rektor dan akademisi dari berbagai universitas pun turut memperkaya diskusi mengenai regulasi ini. Berikut adalah beberapa tanggapan mereka,
Penolakan Tegas dari UII
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menjadi yang pertama menyuarakan penolakan tegas terhadap wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. Menurutnya, kampus harus tetap netral dan berfungsi sebagai gerbang keilmuan, bukan entitas bisnis.
"UII tidak setuju gagasan pemberian izin pertambangan ke kampus, Industri ekstraktif telah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan," ujar Fathul, dalam keterangan resmi di Jogja, dikutip Kamis, 6 Februari 2024.
Ia juga mengingatkan dampak buruk industri ekstraktif, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan penggusuran masyarakat lokal. Jika kampus terlibat, integritas akademik bisa terganggu karena temuan ilmiah tentang dampak negatif pertambangan berpotensi diabaikan.
- Semua Anggaran Infrastruktur Diblokir, Termasuk IKN
- 5 Kasus Sengketa Hak Cipta Musik Paling Sengit di Dunia
- Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Rentan Disalahgunakan, Pemerintah Diminta Waspada
Dukungan dengan Catatan dari UIN Jakarta
Berbeda dengan UII, Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyatakan dukungannya dengan catatan. Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak positif jika sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Asep juga mengakui risiko yang mungkin timbul, seperti kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat, dan ketidakseimbangan antara akademik dan komersial.
Kajian Mendalam dari UPNVJ
Rektor UPN Veteran Jakarta (UPNVJ), Anter Venus, menyatakan setuju dengan akses pendanaan baru melalui kemitraan, tetapi menolak pengelolaan langsung oleh perguruan tinggi.
Tinjauan Unand
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas (Unand), Efa Yonnedi, masih mengkaji secara komprehensif sebelum menentukan sikap. Menurutnya, perguruan tinggi tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan tambang.
Peluang Strategis bagi Unsri
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Taufiq Marwa, melihat peluang strategis dalam revisi UU Minerba. Unsri mempertimbangkan kemungkinan mengelola tambang milik pemerintah sebagai langkah pengembangan pendidikan dan kontribusi terhadap bangsa.
Menurut Taufiq, pihaknya memiliki Fakultas Pertambangan tertua di luar Pulau Jawa setelah ITB. Jika pemerintah menunjuk Unsri, ia siap mengkaji lebih lanjut.
"Semua dimungkinkan, karena perguruan tinggi itu penjaga keilmuan dan kerja sama mengelola tambang sangat dimungkinkan apabila memang yang terbaik bagi bangsa dan pengembangan pendidikan," jelas Taufiq.
Usulan Model Bisnis Maklon dari Unair
Rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih, pernah mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Namun, ia mempertanyakan kesiapan kampus dalam investasi tambang.
“Saya juga pernah melontarkan bahwa perguruan tinggi mestinya dapat diberi kesempatan (mengelola tambang). Kami juga menyampaikan bahwa Unair salah satu kampus yang diusulkan mendapatkan tambang itu, persoalannya, mampukah perguruan tinggi mengambil investasi itu?,” ujar Nasih.
- Semua Anggaran Infrastruktur Diblokir, Termasuk IKN
- 5 Kasus Sengketa Hak Cipta Musik Paling Sengit di Dunia
- Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Rentan Disalahgunakan, Pemerintah Diminta Waspada
Sikap Hati-Hati dari Unpad
Wakil Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Rizky Abdulah, menyatakan bahwa Unpad memahami rencana pemerintah, terutama karena beberapa kampus memiliki bidang ilmu terkait pertambangan.
Menurutnya, Unpad memiliki program studi yang relevan dan sering bekerja sama dengan industri pertambangan. Namun, pihaknya belum memutuskan sikap terkait pengelolaan tambang.
Secara umum, tanggapan para rektor terhadap revisi UU Minerba beragam. Sebagian menolak tegas, sebagian mendukung dengan catatan, dan sebagian besar masih mengkaji lebih lanjut.
Beberapa rektor lebih menyarankan peran perguruan tinggi sebagai mitra atau penyedia riset, bukan pengelola tambang langsung.
Revisi UU Minerba ini membuka peluang baru bagi perguruan tinggi, tetapi juga menghadirkan risiko serius, terutama terkait independensi akademik dan dampak lingkungan.
Keputusan akhir akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan DPR merumuskan aturan main yang jelas dan berkeadilan, serta kesiapan masing-masing kampus dalam menghadapi tantangan ini.
Satu hal yang pasti: dinamika ini akan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan praktisi pertambangan. (selesai)