Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional

RI Kekurangan 1 Juta Guru, Kemendikbud Buka Skema PPPK dan CPNS

  • Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya menutup kekurangan lebih dari 1 juta guru di Tanah Air.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya menutup kekurangan lebih dari 1 juta guru di Tanah Air.

Tak ada yang menyangkal jika kebutuhan guru di Indonesia memang sudah menjadi persoalan akut yang menahun. Merujuk data Kemendikbud, terdapat 72.976 guru pensiun pada 2020.

Melansir dari Indonesia.go.id, Minggu, 17 Januari 2021, jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Tahun ini, kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang.

Pada 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang. Hingga 2024, kekurangan guru diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.

Bertolak dari kondisi demikian, sejak tahun ini Kemendikbud akhirnya membuka jalur rekrutmen tenaga honorer lewat PPPK. Sebelumnya, guru honorer sangat kesulitan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena berbagai kendala aturan, kompetensi, maupun usia.

Rekrutmen CPNS Tetap Ada

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jalur PPPK tidak serta-merta menutup akses karier guru menjadi PNS. Ia memastikan, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru akan tetap ada.

Namun memang, tahun ini pemerintah memang fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK. Alasannya tak lain tak bukan untuk menutup kekurangan 1 juta guru tahun ini.

Nadiem pun mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK. Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

Adapun syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik, baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, individu yang memiliki sertifikat pendidik, dan guru honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Untuk batasan usia pendaftar, yakni maksimal 59 tahun (per 1 April 2020). Sedangkan alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Menurut Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020, terdapat berbagai golongan terkait gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Sebagai ilustrasi gaji PPPK untuk Golongan I Rp1.794.900–Rp2.686.200 dan tertinggi Golongan XVII Rp4.132.200–Rp6.786.500. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara itu, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan selaiknya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.  (SKO)