RI Siapkan Penempatan Satu Kanal untuk Pekerja Migran ke Arab Saudi
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan penggunaan sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ini merupakan langkah perlindungan bagi PMI. Mengingat selama ini sudah cukup banyak pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal atau menggunakan visa ziarah. “Apalagi permintaan PMI khususnya untuk sektor domestik […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan penggunaan sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ini merupakan langkah perlindungan bagi PMI. Mengingat selama ini sudah cukup banyak pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal atau menggunakan visa ziarah.
“Apalagi permintaan PMI khususnya untuk sektor domestik ke negeri tersebut cukup tinggi,” kata Ida, dalam siaran resmi yang dikutip Rabu, 10 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Selain itu, penggunaan SPSK juga disebabkan karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.
“Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural,” ujar Ida.
Nantinya, akan ada sejumlah hal penting yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan demand. Adapun empat area penempatan yakni Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar).
Kesepakatan ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi, syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi, dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama enam bulan dengan dua tahun masa kontrak kerja. Adapun dalam pilot project SPSK ini, PMI akan ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan.
“CPMI juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK; dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” kata Ida.
Menurut Ida, SPSK ini memiliki banyak kelebihan yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online, penetapan syarikah oleh pemerintah. Selain itu, tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
Kelebihan lain SPSK itu jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar dua minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, dan kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan.
Selain itu ada juga call center serta dan penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat,” kata Ida.
Upaya yang dilakukan Kemnaker dalam mendorong pelaksanaan pilot project SPSK ini dengan memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi calon PMI. Kemudian, merencanakan dan membangun BLK khusus PMI dan mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa.
Kemenaker juga akan mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan calon PMI.