Massa memadati depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto dalam aksi Darurat Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2024
Nasional

Ribuan Massa Banjiri Demo Darurat Indonesia di DPR

  • Ribuan massa yang mengikuti Demo Darurat Indonesia telah memadati Jalan Gotot Subroto, Jakarta. Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Ribuan massa yang mengikuti Demo Darurat Indonesia telah memadati Jalan Gotot Subroto, Jakarta. Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Adapun sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis,22 Agustus 2024. 

Berdasarkan pantauan TrenAsia.com Indonesia di lokasi, massa aksi mulai memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.25 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen, publik figur turut hadir diantaranya komedian seperti Cing Abdel, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.

Selain itu, nampak Tom Lembong, Reza Rahardian, Joko Anwar dan Andovi Da Lovez. Tak hanya berorasi masyakarat juga membawa sejumlah spanduk penolakan atas putusan MK hingga kekecewaan terhadap langkah Jokowi diakhir masa jabatannya.

Mereka membawa poster merah yang menampilkan lirik lagu dari soundtrack film “Agak Laen.” Poster tersebut tulisan “Agak Laen Kau, Agak Laen Bapakmu, Agak Laen Kau Sek’luarga.”

Semakin siang massa banyak yang berdatangan, sehingga arus lalu lintas di depan DPR, arah Slipi mulai dialihkan karena sempat tersendat. Sejumlah petugas kepolisian bersiaga di depan DPR. Hingga terlihat pagar beton dan mobil rantis di depan DPR di Jalan Gatot Subroto.

Seperti diperkirakan sejumlah pihak, rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) menjadi upaya untuk mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan  yang mengurangi ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Dalam rapat yang digelar 21 Agustus 2024 Baleg menyatakan keputusan MK tentang threshold  hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.  Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Baleg juga membuat kesepakatan terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang dihitung sejak pelantikan. 

Itu artinya seseorang bisa mencalonkan diri calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat usia 30 tahun saat dilantik. Ini juga bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan batas usia 30 tahun adalah saat mendaftar. Keputusan Baleg mengacu pada keputusan dari Mahkamah Agung.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."