<p>Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut  hak pembukaan rekening yang dibekukan oleh kurator atas perkara pailit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC- MITRA JO. di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Ribuan Perusahaan Digugat Pailit dan PKPU, Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Moratorium

  • Pandemi COVID-19 memang memiliki dampak besar pada perekonomian nasional. Salah satunya, terjadi peningkatan permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Pandemi COVID-19 memang memiliki dampak besar pada perekonomian nasional. Salah satunya, terjadi peningkatan permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia.

Dengan kondisi saat ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan, pertama, kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen UU tersebut. 

“Kedua, melakukan amandemen/revisi UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” tulis Apindo dalam siaran pers, dikutip Rabu 8 September 2021.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh kajian dari Apindo. Asosiasi mencatat, sejak pandemi pada 2020 hingga Agustus 2021, total kasus Kepailitan dan PKPU mencapai 1.298 kasus.

Diperkirakan tren ini akan terus meningkat serta akan terjadi kepailitan masal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengangguran sehingga secara nyata telah mengganggu upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak sektor dalam dunia usaha yang mengalami kesulitan kerugian dan arus kas sehingga menyulitkan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.”

Kondisi tersebut menyebabkan banyak kreditor khususnya kreditur konkuren (mitra kerja) yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur. Dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengarah pada Moral Hazard.

Menurut APindo, pertumbuhan ekonomi yang lambat, gelombang PHK, dan peningkatan kasus PKPU dan Kepailitan selama COVID-19 sudah menimbulkan kedaruratan nasional. Maka dari itu, Apindo melihat pemulihan ekonomi akan lebih cepat apabila dilakukan moratorium permohonan Kepailitan dan PKPU sampai waktu tertentu.

Moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara sebagaimana juga dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa yang terangkum dalam “An international guide to changes in insolvency law in response to COVID-19” yang terbit tanggal 1 Desember 2020.

Di mana setiap negara menerapkan moratorium insolvency/bankruptcy sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu. Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan Kepailitan dan PKPU di antaranya adalah Singapura, Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia, Hungaria, Belanda, Polandia, Austria, dan Yunani. 

World Bank juga menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar. Hal ini tidak akan memengaruhi penilaian kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.