<p>Informasi tarif tol Cipularang Padaleunyi dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk / Dok. Jasa Marga</p>
Nasional

Ridwan Kamil Girang Jasa Marga Batalkan Kenaikan Tarif Tol Cipularang Padaleunyi

  • Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan mengapresiasi langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Kementerian PUPR dan Jasa Marga mendiskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi bagi kendaraan pribadi (golongan I).

“Atas nama warga Jabar, saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan Jasa Marga yang mendiskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ke tarif semula untuk sementara waktu bagi kendaraan pribadi atau golongan I,” kata Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil, dilansir Antara, Senin, 7 September 2020.

Ridwan Kamil mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah bijak di tengah pandemi COVID-19. Ia pun menyebut langkah Jasa Marga sebagai bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bela negara melawan COVID-19.

“Tarif terbaru kendaraan logistik golongan tiga, empat, dan lima, mengalami penurunan. Dengan penurunan tarif tersebut dan diskon bagi kendaraan pribadi, saya harap ekonomi Indonesia, khususnya Jabar, kembali pulih setelah terpuruk COVID-19,” ucap Ridwan Kamil.

Menurut dia, masyarakat Jabar tentu akan merespons positif keputusan Jasa Marga tersebut. Sebab, kata ia, banyak warga Jabar yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi.

“Banyak masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif tol di saat pandemi. Aduan itu masuk ke media sosial pribadi saya. Maka, saya apresiasi keputusan Jasa Marga dan Kementerian PUPR untuk mendiskon tarif bagi kendaraan pribadi dan menurunkan tarif bagi kendaraan logistik,” katanya.

Tarif Tol Cipularang Padaleunyi

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” ujar Heru dalam keterangan tertulis pekan sebelumnya.

Awalnya, penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Rincian Tarif Tol

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp42.500, dari tarif semula Rp39.500,- kemudian Gol II sebesar Rp71.500,- dari yang semula Rp59.500,- lalu Gol III sebesar Rp71.500,- dari yang semula Rp79.500,- Gol IV menjadi Rp103.500,- dari yang semula Rp99.500,- dan Gol V menjadi Rp103.500,- dari yang semula Rp 119.000,-.

Sedangkan untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh yakni Gol I menjadi Rp10.000,- dari yang semula Rp9.000,- kemudian Gol II sebesar Rp17.500,- dari yang semula Rp15.000.

Gol III menjadi Rp17.500,- dari yang semula Rp17.500,- kemudian Gol IV menjadi Rp23.500,- dari yang semula Rp21.500,- serta Gol V menjadi Rp23.500,- dari yang semula Rp 26.000,-.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9,61%.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif Ruas Cipularang dan Padaleunyi ini.

“Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol,” ujar Yayat.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur. Sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500 dan Padaleunyi Rp3.500), atau selisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya. (SKO)