Ridwan Kamil Surati Jokowi dan DPR Tolak UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil akan menyampaikan surat berisi aspirasi dari buruh di Provinsi Jawa Barat.
Nasional & Dunia
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil akan menyampaikan surat berisi aspirasi dari buruh di Provinsi Jawa Barat.
Surat itu menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aspirasi para buruh Jabar ini akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI.
“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama dari buruh kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil saat menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, dilansir Antara, Kamis, 8 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ridwan Kamil didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Ridwan Kamil menemui para demonstran yang berunjuk rasa yang memenuhi kawasan Gedung Sate Bandung.
Sebelum menemui para demonstran, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate. Demonstrasi oleh para buruh terkait disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.
Terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Sebab, menurut aturan yang berlaku, presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.
“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama. Dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari rakyat dan buruh Jawa Barat,” kata Kang Emil.
Perusuh Bukan Buruh
Selain itu, menurut Kang Emil, dalam pertemuan tersebut para buruh juga mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan di Kota Bandung murni aksi demonstrasi dari para buruh-se-Jabar dan tidak ditunggangi pihak lain atau kepentingan lain.
“Mereka (para buruh) tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek ke Pak Kapolda (Jabar) juga bahwa mereka yang ditahan karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh,” kata Kang Emil.
Kini, dengan adanya Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan DPR RI, Kang Emil mengimbau kepada para buruh di Jabar untuk tidak lagi melakukan demonstrasi karena aspirasinya sudah diterima dan akan disampaikan.
“Mudah-mudahan dengan aspirasi yang akan disampaikan ini para buruh tidak perlu lagi melakukan demonstrasi baik di ibu kota Jawa Barat maupun kota/kabupaten se-Jawa Barat karena niat dan maksud agar kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar) menyampaikan aspirasi (buruh) sudah dilaksanakan,” kata dia. (SKO)