Ilustrasi penarikan dana nasabah di Bank Banten.
Industri

Rights Issue Masih Digodok, Bank Banten Butuh Rp2 Triliun Untuk Sehat

  • JAKARTA – Proses suntikan modal dalam rangka penyehatan  PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) tengah digodok oleh berbagai pihak dan lembaga yang berwenang. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar menyebut, dana yang dibutuhkan untuk menyehatkan Bank Banten setidaknya sebesar Rp2 triliun. Namun, ungkapnya, kesanggupan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten hanya sebesar Rp1,5 triliun. […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Proses suntikan modal dalam rangka penyehatan  PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) tengah digodok oleh berbagai pihak dan lembaga yang berwenang.

Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar menyebut, dana yang dibutuhkan untuk menyehatkan Bank Banten setidaknya sebesar Rp2 triliun. Namun, ungkapnya, kesanggupan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten hanya sebesar Rp1,5 triliun.

“Artinya ada kekurangan hingga Rp500 miliar untuk penyehatan Bank Banten,” ujarnya di Serang, Selasa, 14 Juli 2020.

Muktabar menjelaskan, pemegang saham minoritas dapat bertindak untuk membantu menutup kekurangan dana tersebut. Di samping itu, para investor juga diharapkan turun tangan untuk memberi suntikan modal.

Pasalnya, kata dia, Pemerintah Provinsi Banten hanya dapat memberi suntikan modal maksimum Rp1,9 triliun di mana Rp400 miliar di dalamnya sudah termasuk dana keuangan daerah yang masih mengendap di Bank Banten.

“Total dana Rp1,9 triliun, sudah termasuk kasda yang ada di Bank Banten sebesar Rp400 miliar,” ungkapnya. Oleh karena itu, lanjutnya, Bank Banten tetap membutuhkan fresh money untuk beroperasi.

Muktabar pun berharap, penyertaan modal untuk menyehatkan bank tersebut dapat terealisasi dalam waktu singkat. Hal itu dapat terjadi jika pemilik saham minoritas dapat membantu menyelamatkan keuangan bank bersandi BEKS ini.

Namun, jika dalam right issue nantinya pemilik saham tidak menggunakan haknya, Muktabar meyakinkan bahwa hak pemilik saham tersebut akan terdilusi.

“Kalau memang nanti dari rights issue saham minoritas tidak menggunakan haknya, maka akan terdilusi,” ujarnya.

Persiapan Rights Issue

Diketahui, saat ini manajemen Bank Banten tengah menyusun penyesuaian jadwal pelaksanaan rights issue setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

“Guna melanjutkan proses rights issue yang sempat tertunda, saat ini perseroan sedang menyusun penyesuaian jadwal sekaligus mengakomodasi rencana penambahan modal oleh Pemprov Banten,” ungkap Direktur Utama BEKS Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran tertulis beberapa waktu lalu.

Fahmi mengakui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah berkomitmen untuk menyuntikkan modal ke BEKS senilai Rp1,9 triliun yang berasal dari Rekenening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Pemprov Banten melalui Surat Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemrov Banten Andra Soni tertanggal 16 Juni 2020 bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020.

Kemudian, Fahmi juga mengungkapkan bahwa rencana penggabungan (merger) antara BEKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) masih dilakukan penjajakan.

“Hingga saat ini, kami masih menjajaki rencana merger sebagaimana tercantum dalam Letter of Intent (Lol) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 April 2020,” ungkapnya.

Sebelumnya, rencana merger antara kedua bank tersebut sempat dikabarkan telah memicu kepanikan nasabah. Penarikan uang oleh nasabah BEKS terjadi sejak Kamis, 23 April 2020.

Fahmi pun memastikan, seluruh simpanan nasabah di bank tersebut aman saat proses penggabungan usaha ke dalam Bank BJB karena dijamin oleh pemerintah.

“Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Fahmi.