<p>Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). / Dok. BPKP</p>
Nasional

Rilis Sertifikasi Pimpinan APIP Profesional, BPKP Dorong Pencegahan Korupsi

  • JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis Certification of Government Chief Audit Executive atau CGCAE. Sertifikasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pimpinan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Dengan adanya ini, diharapkan para pimpinan APIP dapat melakukan upaya pencegahan korupsi, peringatan dini, serta mengawal keuangan dan pembangunan di lingkungan kementerian, lembaga […]

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis Certification of Government Chief Audit Executive atau CGCAE. Sertifikasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pimpinan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Dengan adanya ini, diharapkan para pimpinan APIP dapat melakukan upaya pencegahan korupsi, peringatan dini, serta mengawal keuangan dan pembangunan di lingkungan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, APIP merupakan instrumen dari pemerintah yang menjadi filter utama dalam mencegah dan mendeteksi penyimpangan sebelum diperiksa oleh auditor eksternal.

Melalui proses seleksi terbuka (open bidding), masih ada kemungkinkan terpilihnya pimpinan APIP yang tidak memiliki latar belakang dan kompetensi pengawasan. Menurutnya, hal inilah yang akan mempengaruhi kinerja APIP. 

“Peran dan tanggung jawab pimpinan APIP yang besar itu harus didukung dengan kompetensi yang cukup sehingga peran pengawasan intern menjadi lebih optimal,” katanya di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Oleh karena itu, sambung Ateh, pimpinan APIP sebagai nahkoda pengawasan intern, harus kompeten dan profesional, utamanya dalam pencegahan korupsi dan pengawalan pembangunan.

Ia menjelaskan, program sertifikasi CGCAE memiliki tiga manfaat sekaligus. Pertama, membantu para pimpinan APIP yang sudah menduduki jabatan untuk mengembangkan kompetensi dan mengikuti ujian sertifikasi CGCAE.

Kedua, sertifikasi CGCAE ini dapat diikuti oleh para pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan APIP. Ketiga, sertifikasi CGCAE dapat membantu para pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah dalam memilih calon pimpinan APIP.

Ateh menerangkan, melalui sertifikasi ini, nantinya APIP dapat benar-benar berfungsi optimal. Berfungsi sebagai pendamping dan berfungsi sebagai pengawas. Dan yang tak kalah pentingnya kata dia, APIP dapat menjadi instrumen dalam perumusan kebijakan pimpinan, mulai tingkat pemerintah pusat maupun pemda.

Dukungan BPK dan Kemenkeu

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memberikan dukungan dengan adanya pelatihan serta sertifikasi tersebut. Ia beranggapan, pihaknya akan terbantu jika para APIP telah berkualifikasi profesional.

“Jika pengawasan oleh APIP dan sistem pengendalian intern pemerintah sudah berjalan dengan baik, maka pemeriksaan oleh auditor eksternal akan lebih efisien,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati mengatakan, apa yang dilakukan BPKP sejalan dengan tujuan akuntabilitas keuangan negara. “Optimalisasi fungsi pencegahan dan peringatan dini atas penyalahgunaan anggaran merupakan salah satu terobosan penting menuju akuntabilitas keuangan negara,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sertifikat CGCAE dapat diperoleh setelah mengikuti pembelajaran materi pelatihan dan lulus ujian kompetensi. Pembelajaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu prerequisite melalui pembelajaran daring (MOOC) dan dilanjutkan dengan tahap tatap muka.

Materi yang diberikan dalam diklat sertifikasi CGCAE diantaranya, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern (TKMRPI) lazim disebut juga dengan governance, risk and control (GRC). Materi ini merupakan kompetensi wajib bagi auditor intern profesional.