<p>Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). KTT yang digagas oleh Arab Saudi selaku Ketua G20 tahun ini tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr/sgd/aww.</p>
Industri

Rincian Insentif Dampak COVID-19 yang Ditebar Jokowi Lewat Perppu Total Rp405,1 Triliun

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19) senilai Rp405,1 triliun.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19) senilai Rp405,1 triliun.

Penambahan alokasi APBN 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan otoritas keuangan, untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.

Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Terakhir, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian alat perlindungan diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lainnya,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut, presiden menyebutkan sejumlah sektor prioritas pendanaan pemerintah, yaitu sektor kesehatan berupa peningkatan kualitas rumah sakit dan insentif bagi tenaga kesehatan. Lalu anggaran perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Selain itu juga akan ada pembebasan biaya listrik, stimulus ekonomi bagi UMKM.

“Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional,” ujarnya.

Berikut rinciannya:

Insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun.

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat perlindungaan diri (APD)
  2. Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan lainnya.
  3. Peningkatan kapasitas 132 Rumah Sakit (RS) rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet
  4. Insentif dokter yakni dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan
  5. Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta.

Insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibayarkan bulanan mulai April dan bantuan setahun naik 25%.
  2. Kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Manfaat kartu sembako naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 selama 9 bulan atau naik 33%.
  3. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp600.000 dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
  4. Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
  5. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 175.000.
  6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.

Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun.

  1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.
  2. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  3. Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama 6 bulan.
  6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp150 triliun.

  1. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
  2. OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.
  3. Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
  4. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar. (SKO)