sam-mcghee-KieCLNzKoBo-unsplash.jpg
Nasional

Riset AJI : 50,1 Persen Jurnalis Hanya Terima Gaji Tanpa THR

  • Pekerja perusahaan media yang termasuk dalam penerima THR meliputi beragam profesi, mulai dari wartawan, fotografer, desainer, hingga content creator, serta seluruh elemen lainnya di dalamnya.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

SOLO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surakarta mengingatkan perusahaan media untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja di lingkungannya dengan tepat waktu. THR merupakan hak yang wajib dibayarkan kepada pekerja oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang.

Pentingnya pembayaran THR tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, merupakan suatu aspek yang tidak boleh diabaikan. 

Surat edaran tersebut menjadi arahan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menegaskan pentingnya memenuhi hak-hak pekerja terkait dengan THR. Pekerja perusahaan media yang termasuk dalam penerima THR meliputi beragam profesi, mulai dari wartawan, fotografer, desainer, hingga content creator, serta seluruh elemen lainnya di dalamnya. 

Hasil riset yang diselenggarakan oleh AJI Indonesia, yang dilaksanakan dari tanggal 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023, memberikan gambaran yang cukup mengkhawatirkan.  Data tersebut mengungkap bahwa sebanyak 50,1 persen jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa adanya tambahan lainnya. 

Fenomena ini menyoroti realitas bahwa masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan hak-hak tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), yang seharusnya menjadi bagian dari hak mereka sebagai pekerja media.

Baik mereka yang memiliki status sebagai karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun buruh harian lepas, semuanya berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pembayaran THR, perusahaan media memberikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi para pekerja dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

Pembayaran yang tepat waktu juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang harmonis dan berkeadilan.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja media, termasuk pembayaran THR, dipenuhi dengan sepenuhnya” ujar Ketua AJI Surakarta, Mariyana Ricky, Senin, 1 April 2024.

Mengingat pentingnya hal ini, AJI Kota Surakarta merasa perlu untuk mengingatkan perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada seluruh pekerja di lingkungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal tersebut bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga tentang menghargai kontribusi dan dedikasi para pekerja media yang telah berjuang keras dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.