<p>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba untuk memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Risiko Masih Tinggi, Gubernur Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan

  • Pemberlakuan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari, mulai 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Pemberlakuan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari, mulai 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 4 Januari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Adapun fokus perpanjangan status tersebut guna menekan penambahan kasus COVID-19, terutama akibat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Anies bilang, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil mendapatkan status risiko sedang pada 27 Desember 2020. Sedangkan, pada pekan sebelumnya, yakni 20 Desember 2020, Ibu kota mendapatkan penilaian risiko tinggi.

Sementara itu, berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), DKI Jakarta mendapatkan skor 59, per 2 Januari 2021. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan 19 Desember dan 26 Desember dengan skor 61.

Adapun skor di atas 60 berarti suatu daerah dapat melakukan pelonggaran PSBB di beberapa sektor melalui asesmen secara bertahap. Jika di bawah 60, maka perlu diberlakukan pengetatan di beberapa sektor.