kertasoke.jpg
Industri

Riwayat PT Kertas Basuki Rachmat, Sempat Berjaya, Mati Suri, hingga Aset Disita Kejagung

  • Riwayat PT Kertas Basuki Rachmat, Sempat Berjaya, Mati Suri, hingga Aset Disita Kejagung JAKARTA - Gedung dan aset PT Kertas Basuki Rachmat di Banyuwangi,

Industri

Erwin C. Sihombing

JAKARTA - Gedung dan aset PT Kertas Basuki Rachmat di Banyuwangi, Jawa Timur, telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Maret 2022 yang lalu. Penyitaan dilakukan lantaran pemiliknya diduga terlibat korupsi pada Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani Korps Adhyaksa.

PT Kertas Basuki Rachmat sempat berjaya di masanya, malahan diklaim menjadi pabrik pengekspor kertas terbesar di Asia Tenggara. Namun krisis moneter yang melanda pada 1998 membuat limbung perusahaan hingga sempat mati suri.

Pada masa keemasannya PT Kertas Basuki Rachmat yang berdiri tahun 1978 mampu memproduksi  150.000 ton kertas pertahun dengan bahan baku pulp. Belakangan perusahaan berstatus perusahaan publik dan berhenti beroperasi pada 2018 yang lalu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui mensuspensi saham PT Kertas Basuki Rachmat di seluruh pasar pada 2019 karena perusahaan setop operasi. Bahkan nilai yang diperdagangkan berada pada level Rp50 per saham atau masuk saham tidur.

Disita

Kejagung menyita aset PT Kertas Basuki Rachmat karena pemiliknya, Johan Darsono, dengan kapasitas Direktur PT Mount Dreams Indonesia terlibat perkara korupsi LPEI. Total aset yang disita ditaksir  lebih dari Rp1 triliun. Aset yang disita berupa bidang tanah dan gedung.

Sedikitnya terdapat delapan sertifikat yang disita. Termasuk aset 5 hektare lahan dan pabrik PT Kertas Basuki Rachmat yang tak lagi beroperasi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, merinci nilai aset yang disita. Dari 4 unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat yang disita estimasinya senilai Rp500 miliar.

Sedangkan dari 8 bidang tanah seluas 621.489 m2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang disita nilai estimasi sebesar Rp932 miliar.

Total aset yang disita dari perkara LPEI sejauh ini mencapai Rp2 triliun. Selain menyita aset milik Johan Darsono, penyidik juga menyita aset milik dari tersangka lain.