<p>Ilustrasi cukai rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) / Shutterstock</p>
Industri

Rokok Murah di Pasaran Harus Diawasi dan Ditertibkan

  • JAKARTA—Sejumlah pihak menilai pengawasan harga rokok harus menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia. Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan penertiban rokok murah di pasaran harus diawasi dengan kolaborasi Bea Cukai secara menyeluruh. “Sebetulnya untuk pengawasan itu Bea Cukai di pusat, dan tentunya di daerah-daerah […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA—Sejumlah pihak menilai pengawasan harga rokok harus menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mengendalikan prevalensi perokok di Indonesia.

Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan penertiban rokok murah di pasaran harus diawasi dengan kolaborasi Bea Cukai secara menyeluruh.

“Sebetulnya untuk pengawasan itu Bea Cukai di pusat, dan tentunya di daerah-daerah juga. Jadi termasuk misalnya dari dinas perdagangan di daerah dan dari pemerintah daerah ikut mengawasi mestinya,” ujar Sumarjati saat dihubungi TrenAsia.com, pekan lalu.

Dia mengatakan rokok murah merupakan hambatan untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia, khususnya perokok anak-anak. Artinya, segala upaya pengendalian tembakau di Indonesia masih belum terlihat hasilnya.

Dengan demikian, pengawasan dianggap penting mengingat harga rokok masih murah dan terjangkau di pasaran. Padahal, diketahui Cukai Hasil Tembakau (CHT) selalu naik dari tahun ke tahun.

 “Menteri keuangan menaikkan CHT 12,5 persen sehingga harga rokok sedikit naik. Penerimaan APBN juga naik. Tetapi menurut kami kenaikkannya kurang tinggi karena rokok masih terjangkau,” ujarnya.

Terlebih pada praktiknya peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk harga rokok ini, lanjutnya, banyak dilanggar oleh perusahaan yang menjual produknya di bawah batas harga yang ditetapkan. Akhirnya, ini yang menjadi penyebab harga rokok masih murah kendati CHT sudah naik.

Sumarjati pun khawatir angka perokok di Indonesia terus meningkat, khususnya pada anak-anak. Menurutnya, hal ini akan mengancam bonus demografi di Indonesia.

Harga Rokok Tetap Murah

Seperti diketahui, target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok dalam RPJMN 2020-2024 ditetapkan menjadi 8,7%, dari sebelumnya 9,1%. Hal ini dinilai akan semakin sulit dicapai ketika harga rokok masih belum naik secara signifikan di lapangan.

Adapun kebijakan harga rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020, yakni harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diberi batas 85% dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

Terpisah, Project Officer for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Lara Rizka juga sepakat akan hal ini. Ia menyebut, kenaikan CHT tidak mempengaruhi harga rokok.

“Kenyataannya, walaupun secara teori tarif cukai naik, harusnya harga rokok juga naik. Tetapi secara praktis itu tidak terjadi. Kalau pun ada rokok yang naik, pembeli masih bisa memilih rokok yang lebih murah,” ujarnya.

Lara pun sepakat mesti ada pengawasan terhadap kebijakan harga rokok agar tidak terjadi pelanggaran aturan.  “Kalau itu fokusnya ke penindakan, jadi yang bisa melakukan adalah Bea Cukai. Kita hanya bisa bergantung ke petugas Bea Cukai untuk menindak kalau ada yang melanggar aturan,” tambahnya.

Menurutnya, pengendalian tembakau memang bentuk investasi jangka panjang. Pengendalian yang dilakukan saat ini, kata dia, dampaknya akan terlihat di masa mendatang.