Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Aoka Melenggang
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengultimatum produsen roti Okko agar segera menarik produknya dari pasaran. Roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, ini diketahui memiliki kandungan natrium dehidrasetat yang berbahaya jika dikonsumsi.
Nasional
JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengultimatum produsen roti Okko agar segera menarik produknya dari pasaran. Roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, ini diketahui memiliki kandungan natrium dehidrasetat yang berbahaya jika dikonsumsi.
Sementara itu, roti Aoka masih boleh beredar lantaran BPOM tak menemukan kandungan berbahaya di sarana produksi. Hal itu diketahui usai BPOM melakukan uji sampel serta inspeksi ke sarana produksi roti Okko dan Aoka, awal Juli 2024. Roti Aoka diproduksi di Bandung oleh PT Indonesia Bakery Family.
Dari hasil pengujian Okko, BPOM menemukan kandungan zat natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan merujuk Peraturan BPOM tentang Bahan Tambahan Makanan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian pernyataan BPOM, dikutip dari laman resminya, Rabu, 24 Juli 2024.
Pemusnahan Produk
BPOM menyatakan bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. “BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tegas BPOM.
Sementara itu, roti Aoka masih boleh dijual di pasaran usai tak terbukti mengandung zat pengawet berbahaya. Dalam uji sampel yang dilakukan 28 Juni 2024, tidak ditemukan natrium dehidroasetat pada Aoka. “Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” ujar BPOM.
Kontroversi roti Aoka dan Okko belakangan menggemparkan masyarakat usai UMKM roti di Kalimantan memprotes keberadaan produk tersebut. Roti rumahan mereka kalah bersaing lantaran masa kedaluwarsa produk itu bisa mencapai berbulan-bulan. Padahal, masa kedaluwarsa roti sejenis rata-rata hanya sepekan.
Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo) pun berinisiatif mengirim sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia, bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
Baca Juga: Dimiliki Penuh PMA asal China, Berikut Sederet Fakta Roti Aoka dan Okko
Hasilnya, sampel roti Okko mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 345 miligram per kilogram. Kandungan zat serupa sebanyak 235 miligram per kilogram juga ditemukan dalam Aoka. Kandungan ini biasa dipakai untuk produk kosmetik.
Paguyuban menegaskan tidak ada motif menjatuhkan pesaing ketika mengangkat isu temuan zat berbahaya tersebut. Parimbo menyebut hanya peduli dengan dampak kesehatan pada masyarakat serta persaingan bisnis yang adil.
Sementara itu, PT Indonesia Bakery Family (IBF) selaku produsen Aoka menegaskan produknya tidak mengandung bahan pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
Dia menilai tuduhan itu telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen setia Aoka. “Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka,” ujarnya.