Royalti Batu Bara 0 Persen Dongkrak Hilirisasi, Tapi…
JAKARTA – Pemberian insentif royalti batu bara sebesar 0% dinilai menjadi sinyal bagus untuk meningkatkan program hilirisasi batu bara. Seperti diketahui, pemerintah memang tengah menggalakkan pengembangan Dimethyl Ether (DME) untuk menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Rencana tersebut salah satunya ditempuh lewat hilirisasi di sejumlah wilayah. “Ini salah satu upaya bagus untuk meningkatkan progres hilirisasi di […]
Industri
JAKARTA – Pemberian insentif royalti batu bara sebesar 0% dinilai menjadi sinyal bagus untuk meningkatkan program hilirisasi batu bara.
Seperti diketahui, pemerintah memang tengah menggalakkan pengembangan Dimethyl Ether (DME) untuk menggantikan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Rencana tersebut salah satunya ditempuh lewat hilirisasi di sejumlah wilayah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Ini salah satu upaya bagus untuk meningkatkan progres hilirisasi di bidang mineral dan batu bara,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi TrenAsia.com, Selasa, 23 Februari 2021.
Selain itu, royalti batu bara sebesar 0% ini juga akan membantu pengusaha atau kontraktor batu bara dalam mengembangkan operasional proyeknya. Pasalnya, nilai investasi yang biasanya dikeluarkan untuk DME ini cukup besar. Dengan demikian, hasilnya diharapkan dapat mengembalikan investasi semula.
Tidak untuk Jangka Panjang dan Perlu Evaluasi
Meskipun demikian, kata Mamit, insentif ini diklaim akan berdampak kurang baik jika diterapkan selamanya, dengan kata lain tidak ada batasan jangka waktu. Setelah puluhan tahun berjalan dan perusahaan sudah mendapatkan untung, lanjutnya, royalti tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut.
Pasalnya, ia menilai harus ada keseimbangan antara kedua belah pihak, yakni pemerintah dengan para pelaku usaha. Ke depan, ia meminta agar dilakukan evaluasi secara berkala. Pasalnya, ia khawatir penerimaan negara akan tergerus jika implementasi kebijakan ini dilakukan sepanjang waktu.
“Jangan sampai nanti ketika keseimbangan sudah tercapai, negara tidak mendapatkan hak apapun, seperti keuntungan atau pajak yang bisa menjadi tambahan devisa negara,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun menegaskan, royalti batu bara 0% tidak akan mengurangi penerimaan negara. Sebab, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi.
Ketentuan ini akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba, dengan skema usulan pengeluaran ditambah margin.
Untuk komponen pengeluaran, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, margin yang ditetapkan sebesar 15% dari pengeluaran.
“Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM,” ujarnya. Adapun untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek gasifikasi batu bara, telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.