Ilustrasi distribusi batu bara milik PT RMK Energy Tbk (RMKE) / Dok. RMK Energy
Korporasi

Royalti Batu Bara Naik, Intip Besaran Setoran Emiten Batu Bara

  • Salah satu perubahan yang signifikan adalah daftar tarif royalti batu bara yang awalnya 3%-7% menjadi 5%-13,5%.
Korporasi
Fakhri Rezy

Fakhri Rezy

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2022. Di mana, berlaku 30 hari setelah penetapan atau sekitar tanggal 15 September 2022.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah daftar tarif royalti batu bara yang awalnya 3%-7% menjadi 5%-13,5%.

Adapun daftar tarif royalti batu bara di aturan tersebut:
1. Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 Kkal/Kg
- HBA < US$70 per ton royalti 5%
- US$70 kurang dari sama dengan HBA < US$90 per ton royalti 6%
- HBA lebih besar atau sama dengan USD90 per ton royalti 90%

2. Tingkat Kalori  4.200-5.200 Kkal/Kg
- HBA di bawah US$70 royalti 7%
- HBA US$70-90 royalti 8,5%
- HBA US$90 ke atas royalti 10,5%

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah US$70 royalti 9,5%
- HBA US$70-US$90 royalti 11,5%
- HBA di atas US$90 royalti 13,5%

Dampak Terhadap Emiten Batu Bara

Sebagaimana disinyalir pertengahan bulan September, kenaikan tarif royalti batu bara secara progresif telah terealisir. Daftar royalti terbaru menunjukan perubahan yang cukup signifikan yakni dari tarif maksimal 7% menjadi 13,5%.

"Sehingga, momentum harga jual rata-rata yang tinggi dalam sebulan mendatang akan terbatas dengan tarif royalti tersebut," kutip riset pilarmas Investindo Sekuritas dalam risetnya.

Hal ini akan berpotensi mengikis margin keuntungan emiten batu bara. Tentunya, sebagaimana kenaikan tarif tersebut akan meningkatkan beban.

"Emiten yang kami lihat berpotensi membayar royalti lebih besar yaitu emiten yang memiliki komposisi ekspor besar dan banyak menjual batu bara dengan kalori tinggi," kutip riset tersebut.

Meski demikian, tren batu bara yang masih sangat baik di sisa tahun ini dinilai masih akan berdampak positif terhadap kinerja emiten batu bara.

Sejumlah katalis positif yang masih menarik untuk dicermati yaitu harga acuan batu bara yang masih tinggi, kebutuhan yang relatif meningkat jelang winter dan permintaan dari Eropa untuk mengganti pasokan gas serta tren pengembangan EV yang pembangkitnya notabene masih menggunakan batu bara sebagai energi yang lebih murah meskipun secara emisi cukup tinggi.

Hanya saja, banyaknya intervensi pemerintah di sektor ini seperti kenaikan tarif secara progresif, larangan ekspor sementara, faktor cuaca yang mengganggu proses produksi, banyaknya emiten yang tidak mematuhi aturan DMO serta prospek jangka panjangnya kurang baik sebagaimana energi terbarukan terus digaungkan untuk mencapai net zero emission.

Sejumlah pelaku industri pun menanggapinya masih optimis dapat mengendalikan margin profitabilitas dengan perubahan kebijakan tarif royalti tersebut dan mendukung aturan pemerintah, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa perubahannya cukup tinggi.

Pemerintah yang berupaya menjaga daya beli masyarakat, ingin berbagi beban bagi emiten yang tengah menikmati windfall commodity.

Meskipun, perubahan aturannya cukup signifikan yang berpotensi mengikis margin, namun permintaan yang besar saat ini setidaknya masih menopang kinerja emiten batu bara dan berbagi keuntungan dengan pemerintah.

Setoran Royalti Emiten Batu Bara di Kuartal III-2022

Bila melihat laporan keuangan kuartal III-2022 beberapa emiten batu bara, PT Bumi Resources Tbk mencatat kenaikan royalti tertinggi hingga 388% menjadi US$419,14 juta atau Rp6,5 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS). Di mana, pada kuartal III-2021 mencatat pembayaran royalti US$85,88 juta atau Rp1,33 triliun.

Sedangkan penyetor royalti ke pemerintah terbanyak di kuartal III-2022 saat ini adalah PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang sebesar US$881,62 juta atau Rp13,67 triliun. Besaran tersebut naik 78,79% dibandingkan periode sebelumnya di US$292,23 juta atau Rp4,53 triliun.

NoKodePerusahaanSetoran Royalti ke PemerintahPerubahan
Kuartal III-2022Kuartal III-2021
1BYANPT Bayan Resources TbkUS$187,48 jutaUS$104,86 juta78,79%
2ADROPT Adaro Energy TbkUS$881,62 jutaUS$292,23 juta202%
3ADMRPT Adaro Minerals TbkUS$118,22 jutaUS$40,16 juta194%
4PTBAPT Bukit Asam TbkRp2,26 triliunRp1,11 triliun104%
5ITMGPT Indo Tambangraya Megah TbkUS$369 jutaUS$154 juta140%
6GEMSPT Golden Energy Mines TbkUS$377,65 jutaUS$133,38 juta183%
7BUMIPT Bumi Resources TbkUS$419,14 jutaUS$85,88 juta388%