Tentukan Puasa Ramadan 2024, Kemenag Akan Pantau Hilal di 134 Lokasi Seluruh Indonesia
Industri

Rp2,6 Triliun Tak Cukup, Pesantren Butuh Dana Lebih Untuk Bangkit

  • JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan bantuan sebesar Rp2,6 triliun bagi pesantren tidak cukup pemulihan ekonomi pesantren. Untuk memperbesar peluang pembiayaan pesantren yang lebih besar, Nadia berkata peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren perlu segera dituntaskan. Sejak UU 18 2019 tentang Pesantren disahkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah belum […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyatakan bantuan sebesar Rp2,6 triliun bagi pesantren tidak cukup pemulihan ekonomi pesantren.

Untuk memperbesar peluang pembiayaan pesantren yang lebih besar, Nadia berkata peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren perlu segera dituntaskan.

Sejak UU 18 2019 tentang Pesantren disahkan pada Oktober tahun lalu, pemerintah belum juga menerbitkan peraturan turunan dari UU ini. 

“Pemerintah perlu membuat peraturan turunan dari UU Pesantren. Hal ini akan menunjukkan seberapa serius komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan eksistensi pesantren sebagai entitas pendidikan di Indonesia,” kata Nadia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 23 Oktober 2020.

Terlebih, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, Bantuan Operasional Pesantren (BOP) terlah dihapus. Walhasil, ini akan semakin menambah berat beban operasional pesantren, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

Dana Tak Sebanding dengan Jumlah Pesantren

Meski telah menggelontorkan anggaran untuk pesantren, madrasah, hingga Lembaga Pendidikan Al-quran (LPA), namun tetap belum mampu mengakomodir semua pesantren yang ada di Indonesia. Pasalnya, dana tersebut juga harus dibagi dengan institusi pendidikan lain seperti madrasah, dan LPA.

Merujuk data Sistem Informasi Manajemen Pendidikan 2015, jumlah populasi pesantren di Indonesia berjumlah cukup banyak, yakni berjumlah 28.961 pesantren dengan 4.028.660 siswa di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2014/2015.

Oleh sebab itu, implementasi UU 18/ 2019 tentang pesantren diharapkan mampu mengakomodir jenis-jenis pesantren yang ada di Indonesia. Salah satu dampak dari implementasi UU tersebut adalah pesantren akan menerima pendanaan lebih dari pemerintah pusat dan daerah.

Terkait pembiayaan, pesantren berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama dan Kementerian Agama juga yang menjadi sumber pendanaan utama untuk pesantren. Hal ini berbeda dengan sekolah umum yang sumber pendanaannya berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia memaparkan, bantuan keuangan utama pesantren dana BOS dari pemerintah pusat. Sayangnya, pesantren yang mendapatkan BOS hanyalah pesantren yang mengajarkan kurikulum nasional.

Bagi yang tidak, sokongan yang didapat adalah Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan bantuan sesekali dari pemerintah pusat. Namun bantuan ini harus diajukan lewat permintaan khusus. Setelah itu, mereka juga harus diverifikasi untuk memastikan kelayakannya dalam menerima bantuan.

“Melihat keragaman jenis pesantren, sebaiknya pemerintah tidak menggolongkannya ke dalam satu kebijakan yang general. Pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal dalam merumuskan kebijakan terkait pesantren.”