<p>Gerbang Tol Pekanbaru yang siap digunakan untuk Mudik Lebaran Tahun 2020. / Setkab.go.id</p>
Nasional

Ruas Tol Dalam Kota akan Diberlakukan Tarif Baru, Cek Harganya

  • PT Jasa Marga (persero) Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif baru pada Ruas Tol dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.
Nasional
Liza Zahara

Liza Zahara

Author

JAKARTA – PT Jasa Marga (persero) Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif baru pada Ruas Tol dalam Kota Jakarta pada waktu dekat. 

Dilansir dari Jasa Marga Metropolitan tarif baru ini akan diterapkan pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division. Serta ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Puit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada.

Penyesuaian tarif yang diberlakukan sudah sesuai berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Adapun tarif baru untuk setiap golongan baik berasal maupun tujuan perjalanan ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penyesuaian untuk golongan I menjadi Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000.

Golongan II dan III penyusaian tarif menjadi Rp15.500 sebelumnya Rp15.000 serta untuk golongan IV dan V penyesuaiannya menjadi Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000.

Tarif Lama 
Golongan I: Rp10.000
Golongan II: Rp15.000
Golongan III: Rp15.000
Golongan IV: Rp17.000
Golongan V: Rp17.000

Tarif Baru 
Golongan I: Rp10.500
Golongan II: RpRp15.500
Golongan III: Rp15.500
Golongan IV: Rp17.500
Golongan V: Rp17.500.