Ruas Tol Dalam Kota akan Diberlakukan Tarif Baru, Cek Harganya
- PT Jasa Marga (persero) Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif baru pada Ruas Tol dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.
Nasional
JAKARTA – PT Jasa Marga (persero) Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif baru pada Ruas Tol dalam Kota Jakarta pada waktu dekat.
Dilansir dari Jasa Marga Metropolitan tarif baru ini akan diterapkan pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division. Serta ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Puit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada.
Penyesuaian tarif yang diberlakukan sudah sesuai berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
- Tanpa Repot, Ini Cara Cek Tagihan Listrik Hanya Menggunakan Ponsel
- Wijaya Karya (WIKA) Borong Proyek Milik Nusantara Infrastructure
- Badai Matahari sedang Menerjang Bumi
Adapun tarif baru untuk setiap golongan baik berasal maupun tujuan perjalanan ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penyesuaian untuk golongan I menjadi Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000.
Golongan II dan III penyusaian tarif menjadi Rp15.500 sebelumnya Rp15.000 serta untuk golongan IV dan V penyesuaiannya menjadi Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000.
Tarif Lama
Golongan I: Rp10.000
Golongan II: Rp15.000
Golongan III: Rp15.000
Golongan IV: Rp17.000
Golongan V: Rp17.000
Tarif Baru
Golongan I: Rp10.500
Golongan II: RpRp15.500
Golongan III: Rp15.500
Golongan IV: Rp17.500
Golongan V: Rp17.500.