Rugi Rp1,3 Triliun, Anak Usaha BUMN Ini Terancam Pailit Lagi
- Rekind diketahui mengalami kerugian tahun berjalan pada tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun.
Hukum Bisnis
JAKARTA – PT Rekayasa Industri (Rekind) belum juga mampu keluar dari masa sulit. Setelah beberapa kali lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), anak usaha PT Pupuk Indonesia ini kembali menghadapi gugatan PKPU dari salah satu patner bisnisnya yaitu PT Prima Kana Energy.
Berdasarkan data di laman www.sipp.pn-jakartapusat.go.id gugatan Kana Energy kepada Rekind terdaftar pada tanggal 15 Juni lalu. Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini rencananya akan berlangsung pada 22 Juni 2023.
Gugatan PKPU merupakan langkah awal menuju proses kepailitan jika tergugat gagal memenuhi kesepakatan dan kewajiban kepada pihak penggugat.
Proses hukum terhadap Rekind ini bukan yang pertama. Sebelumnya perusahaan yang bergerak di sektor rancang bangun industri ini sudah 2 kali menghadapi gugatan PKPU.
- Nilai Transaksi Pasar Modal di Bawah Rata-rata, IHSG Kesulitan untuk Rebound
- Fenomena Perceraian, Mengapa Perubahan Bisa Terjadi dalam Hubungan?
- Beda Waktu Perayaan, Pemerintah Beri Libur dan Cuti Bersama Iduladha jadi 3 Hari
Pada 15 Desember 2022 PT Willich Isolasi Pratama dan Pt Refratech Mandalaperkasa mengajukan PKPU ke Rekind. Nomor perkaranya 370/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2023 gantian PT Kobexindo Kontruksi Indonesia menggugat Rekind dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dua gugatan tersebut berlangsung sunyi dan Rekind tetap melenggang. Walaupun kondisi keuangan perusahaan ini terus memburuk.
Berdasarkan laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (PTPI) tahun 2022, Rekind diketahui mengalami kerugian tahun berjalan pada tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun.
Perusahaan yang terlibat dalam proyek kontruksi migas di lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) ini juga mengalami defisit modal sebesar Rp6,86 triliun. Sementara modal kerjanya juga negatif Rp6,57 triliun dengan arus kas dari aktivitas operasi minus Rp143,31 miliar.
Laporan keuangan PTPI tahun 2022 juga mencatat aset Rekind terus menciut dari Rp7,78 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp5,56 triliun pada 31 Desember 2022.
Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, Rekind juga melakukan sejumlah ikhtiar. Di antaranya adalah memaksimumkan usaha untuk memperoleh persetujuan change order (CO) untuk semua proyak yang berjalan, terutama proyek Jambaran Tiung Biru.
Rekind diketahui telah mengajukan CO kepada pemilik proyek JTB senilai US$78 juta. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, keberhasilan Rekind untuk mendapatkan persetujuan CO mencapai 70%.
Dalam sebuah acara townhall meeting yang digelar Rekind pertengahan tahun lalu, manajemen mengakui bahwa likuiditas perusahaan sedang bermasalah.
Menurut Bondan Priwastandana, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Rekind dalam kegiatan itu, sampai dengan Juni 2022 pendapatan jasa perusahaan masih lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Hal itu disebabkan aktual progress Jambaran Tiung Biru dan PLTU Lombok yang dikerjakan Rekind belum sesuai rencana akibat kesulitan likuiditas.
“Bahkan pada Juni 2022 terdapat liquidated damages proyek Rantau Dedap yang berpengaruh negatif terhadap ekuitas Rekind,” demikian dikutip dari website PT Rekind, www.rekayasa.com, Rabu 21 Juni 2023.