Nasional

Rugikan Negara Rp2,58 Triliun, Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Waskita Beton

  • Pengusutan dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast memasuki babak baru. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat petinggi WSBP sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara senilai Rp2,58 triliun.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pengusutan dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memasuki babak baru. 

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat petinggi WSBP sebagai tersangka, yang diduga merugikan negara senilai Rp2,58 triliun.

Keempat tersangka tersebut yaitu, Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk, sekaligus mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), dan General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 sampai Agustus 2020, Agus Prihatmono (AP).

Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) Waskita Beton, Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan Waskita Beton, Anugrianto (A).

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga membebeberkan duduk perkara kasus penyelewengan dana salah atau anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, pada 2016-2020 PT Waskita Beton Precast Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif beberapa barang.

"Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut Ketut, untuk menutupi perbuatannya tersebut, Waskita Beton Precast meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, dengan cara meminjam bendera vendor atau supplier, kemudian membuat tanda terima material fiktif dan membuat sekaligus membuat surat jalan barang fiktif.

Akibat dari perbuatan tersebut, Waskita Beton Precast menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,58 triliun.

Adapun keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 14 Agustus 2022. Penahanan dilakukan demi mempercepat proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Tersangka Agus Wantoro (AW) dan Benny Prastowo (BP) di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, kedua tersangka lainnya yaitu, tersangka Agus Prihatmono (AP) dan Anugrianto (A) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.