Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi Jadi Tersangka Baru Korupsi ASABRI
Nasional

Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi Jadi Tersangka Baru Korupsi ASABRI

  • Kejagung menetapkan sepuluh manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sepuluh manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung leonard Eben Simanjuntak membeberkan penetapan sepuluh tersangka ini mengacu pada perkara sebelumnya. Sepuluh perusahaan yang menjadi tempat bernaung tersangka itu antara lain PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, hingga PT VAM.

Lalu, PT OMI, PT ARK, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Tersangka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada periode 2012-2019.

“Hasil pemeriksaan terhadap manajer investasi sebelumnya telah menemukan fakta reksadana yang dikelola manajer investasi (sepuluh tersangka) tidak dilakukan secara profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.

Perbuatan tersangka membuat negara harus menanggung kerugian hingga Rp22,78 triliun. Leonard menjerat sepuluh tersangka dengan pasal berlapis. 

Pertama, pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Kedua, pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, sudah ada sembilan orang tersangka perorangan yang menyandang status tersangka. Sembilan tersangka itu terdiri dari Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Jaringan berinisial LP, dan Direktur PT Maxima Integra yang tidak disebutkan namanya.

Tersangka lainnya berasal dari internal perseroan, yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, Direktur mantan Keuangan periode 2008-2014 berinisial BE, Direktur periode 2013-2014 berinisial HS, Kepala Divisi (Kadiv) Investasi periode 2012-2017 berinisial IWS.