Rupiah Digital Siap Diluncurkan, Apakah Kripto Menjadi Sah sebagai Alat Transaksi?
- Bank Indonesia (BI) siap meluncurkan rupiah digital dalam rangka merespon tren mata uang kripto yang terus tumbuh.
Fintech
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) siap meluncurkan rupiah digital dalam rangka merespon tren mata uang kripto yang terus tumbuh. Lantas, apakah nantinya aset kripto sah untuk digunakan sebagai alat transaksi dengan kemunculan rupiah digital?
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, central bank digital currency (CBDC) di Indonesia dalam bentuk rupiah digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah seperti uang fisik. Akan tetapi, aset kripto tetap hanya berlaku di Indonesia sebagai alat investasi dan tidak bisa digunakan untuk transaksi.
“Nanti kalau ada rupiah digital yang dikeluarkan bank sentral itu yang boleh digunakan. Tapi tidak kripto. For sure itu tidak boleh digunakan di tanah air kita, tetapi kita tidak bisa melarang digunakan untuk investasi,” ujar Dody dalam Kuliah Umum: Mendorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas yang disiarkan secara daring, dikutip Selasa, 22 Maret 2022.
- Dirut Asuransi Tugu Pratama Indra Baruna Mengundurkan Diri
- Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Stabil, Negara Gagal Lawan Mafia?
- Belajar dari Kasus Minyak Goreng, Mendag Kapok Lawan Mekanisme Pasar
Dody pun mengatakan, rencana pengembangan CDBC akan dibahas dalam momentum Presidensi G20 di Bali. Bahasan soal mata uang kripto, Bitcoin, dan stablecoin pun akan diangkat dalam momentum tersebut.
Terkait penggunaan kripto di Indonesia, dalam forum G20 akan ada dua poin yang dibahas, yaitu pembahasan terkait dengan aturan dan pengawasan mata uang kripto di Indonesia.
Pasalnya, aturan dan pengawasan untuk transaksi kripto di Indonesia terbilang masih terbatas sehingga perlu dilakukan penguatan.
- 5 Jalan Tol Indonesia dengan Biaya Konstruksi Paling Mahal
- Siap-Siap, 2 Ruas Jalan Tol Trans Jawa akan Diberlakukan Tarif Baru
- Ada Hunian di Sekeliling Mall, Ini Wujud Rumah yang Diyakini Jadi Inspirasi Film 'UP'
"Penting otoritas punya dua hal, aturannya dan pengawasannya. Ini dua-duanya yang sekarang ini sulit kita miliki. Aturannya belum ada dan pengawasannya juga masih belum kuat," kata Dody.
Sementara itu, Gubernur Perry Wajiyo mengatakan bahwa penerbitan rupiah digital merupakan salah satu inovasi agenda digitalisasi sistem pembayaran yang akan diusung BI dalam Presidensi G20 Indonesia di jalur keuangan.
Rupiah digital sebagai CBDC dikatakan oleh Perry sebagai upaya BI untuk mengatasi tren kripto yang terus tumbuh seiring dengan transformasi keuangan digital.
Untuk diketahui, rencana pengembangan rupiah digital sudah dicanangkan sejak tahun 2021. Perry mengatakan pada saat itu bahwa pihaknya berencana meluncurkan uang digital yang diterbitkan langsung oleh bank sentral.