<p>insuranceday.com</p>
Fintech

Rupiah Digital x Aset Kripto, Kawan atau Lawan?

  • Perbedaan besar antara aset kripto dan CBDC itu pun memicu adanya stigma yang memandang bahwa bank sentral berusaha untuk meredam adopsi aset kripto yang kerap kali dikomentari sebagai entitas yang berpotensi menghancurkan stabilitas moneter.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyusun persiapan untuk merilis rupiah digital sebagai central bank digital currency (CBDC) yang diprakarsai dalam upaya adaptasi atas pertumbuhan adopsi aset kripto yang cukup pesat di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa aset kripto dirancang sebagai mata uang digital yang bersifat terdesentralisasi dalam jaringan blockchain.

Artinya, aset kripto merupakan mata uang yang tidak melibatkan otoritas pihak ketiga layaknya mata uang konvensional yang diatur dan diawasi oleh bank sentral.

Satoshi Nakamoto, orang yang disebut-sebut sebagai pencipta Bitcoin,  mengatakan dalam white paper-nya bahwa BTC memang diciptakan untuk meniadakan pihak ketiga dalam aktivitas ekonomi.

Bahkan, Nakamoto juga mengemukakan bahwa bank sentral adalah pihak yang bertanggung jawab atas krisis ekonomi 2008. Sehingga ia pun tercetus untuk membuat Bitcoin pada 2009 sebagai aksi subversifnya terhadap otoritas sentral.

Di sisi lain, CBDC adalah mata uang digital layaknya aset kripto yang diatur oleh bank sentral. Keberadaan bank sentral sebagai pihak ketiga dalam hal ini pun secara tidak langsung mendefinisikan bahwa CBDC adalah aset digital yang tersentralisasi, berbeda dengan kripto yang mengutamakan sifat desentralisasi dalam perkembangannya.

Perbedaan besar antara aset kripto dan CBDC itu pun memicu adanya stigma yang memandang bahwa bank sentral berusaha untuk meredam adopsi aset kripto yang kerap kali dikomentari sebagai entitas yang berpotensi menghancurkan stabilitas moneter.

Founder perusahaan teknologi informasi Nusantarachain Robin Syihab pun sempat mengatakan bahwa rupiah digital dan CBDC lainnya merupakan instrumen yang dirilis bank sentral dalam rangka merespon tingginya adopsi aset kripto.

Namun, Robin pun menyampaikan pula bahwa aset kripto dan CBDC kemungkinan besar tidak akan bekerja di model jaringan blockchain yang sama. Aset kripto berjalan di atar jaringan DLT-blockchain sementara CBDC berjalan di jaringan non-DLT-blockchain sehingga keberadaan keduanya tidak akan bertumpang-tindih.

DLT yang merupakan kepanjangan dari distributed ledger technology adalah protokol peer-to-peer terdesentralisasi yang berfungsi mencatat transaksi antarpihak di banyak tempat pada waktu yang sama dalam jaringan blockchain.

"Keduanya setahu saya akan bergerak di dua jaringan yang berbeda dan perlu diketahui juga bahwa CBDC itu ada sebagai respon terhadap aset kripto," ujar Robin dalam acara diskusi "Peluang dan Tantangan Industri Blockchain di Indonesia" di Universitas Diponegoro, Selasa, 19 Juli 2022.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda (biasa dipanggil Manda) mengatakan bahwa CBDC atau rupiah digital untuk versi BI merupakan bagian penting dalam proses digitalisasi ekonomi Indonesia yang saling terintegrasi.

Peran CBDC itulah yang membuat keberadaannya dan aset kripto bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi.

"Terlebih saat ini, aset kripto tidak diterima sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. CBDC secara desain dan struktural tidak berbeda dengan mata uang fiat, dan mereka sangat melengkapi kripto," ujar Manda kepada TrenAsia.

Berbeda dengan aset kripto, rupiah digital bisa digunakan untuk melakukan pembayaran resmi di Indonesia. Beda ceritanya dengan aset kripto yang hanya diperbolehkan sebagai instrumen investasi.

Perbedaan itu meniadakan sifat kompetitif di antara keduanya, apalagi CBDC sendiri ditujukan untuk membawa manfaat yang ditemukan dalam aset kripto ke sistem berbasis fiat yang diatur dan dibangun oleh bank sentral.

Manda pun berpendapat, selama ada interoperabilitas antara CBDC dan infrastruktur kripto yang sudah ada, akan ada jalan tengah yang membuat keduanya bisa hidup berdampingan.

Apakah CBDC Akan Mengganggu Pasar Kripto?

Manda membenarkan adanya stigma yang menggambarkan CBDC sebagai pesaing yang akan mengganggu pasar kripto ke depannya. Walau demikian, Manda menilai bahwa stigma itu tidak hanya bersifat asumsi.

Dengan terbitnya rupiah digital, masyarakat Indonesia juga bisa lebih mengenal aset kripto dan blockchain sehingga membantu percepatan adopsi keduanya.

"Mereka (masyarakat) bisa mengetahui soal regulasi dan tujuan dari penggunaan aset kripto di Indonesia yang hanya sebatas komoditi, bukan alat pembayaran. Kripto dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi," kata Manda.

Risiko yang Perlu Diantisipasi dalam Perilisan Rupiah Digital

Dikatakan oleh Manda, pemilihan teknologi yang digunakan untuk aktivitas rupiah digital, baik itu bersifat terdesentralisasi maupun tersentralisasi, pada gilirannya dapat berpengaruh kepada tingkat risiko yang berkaitan dengan sistem keamanan, privasi, dan kecepatan transaksi.

Kemudian, rupiah digital juga memerlukan kerangka peraturan yang kompleks, termasuk untuk perlindungan konsumen dan standar antipencucian uang yang perlu dibuat lebih kuat.

Peraturan yang harus diperkuat untuk rupiah digital ini juga berkenaan dengan hak privasi, transparansi yang diperlukan untuk mencegah aktivitas kriminal, serta membangun model transaksi yang tepat.

"CBDC sebagai alat pembayaran yang bisa diakses secara luas, harus bisa dengan mudah dipindahtangankan antara pelanggan atau konsumen dari perantara berbeda. Sistem pembayaran yang lebih efisien ini memungkinkan uang bergerak bebas di seluruh sektor perekonomian," papar Manda yang menjabat juga sebagai COO di Tokocrypto

Manda menambahkan, BI bisa belajar soal pengembangan CBDC dari Bahama yang menerbitkan Sand Dollar. Sand Dollar memiliki sistem offline yang akan berperan saat komunikasi antarpulau terputus.

Ada perlindungan yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran dengan nilai dolar yang telah ditentukan sebelumnya saat akses komunikasi terganggu, dan dompet elektronik yang digunakan akan diperbarui setelah komunikasi pulih.

"Bahama juga melakukan pembatasan CBDC hanya untuk penggunaan domestik. Sand Dollar hanya untuk penggunaan domestik dan dilarang diterima oleh penerima pembayaran nondomestik. Peredaran Sand Dollar juga dibatasi untuk menjaga stabilitas keuangan," pungkas Manda.