<p>PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Amar Bank) / Facebook @amarbankindonesia</p>
Korporasi

RUPSLB Bank Amar Sepakati Penambahan Modal Dasar Sebesar Rp3 Triliun

  • RUPSLB telah menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp2 triliun menjadi sebesar Rp5 triliun

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA -PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mendapat restu pemegang saham untuk menambah modal dasar dari semula Rp2 triliun menjadi Rp5 triliun. Persetujuan itu dicapai lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 12 Mei 2022.

Dalam keterbukaan informasi BEI, direksi perseroan menyampaikan bahwa RUPSLB telah menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp2 triliun menjadi sebesar Rp5 triliun, termasuk menyetujui pengubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.

“Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini,” tulis manajemen dikutip Jumat, 13 Mei 2022.

Untuk menambah modal dasar sebesar Rp3 triliun tersebut, perseroan juga sepakat untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue, dengan menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

“Termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD II,” tambah direksi perseroan.

Adapun terkait realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, harga pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan jadwal PMHMETD II akan diserahkan sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk memutuskannya.

Selambat-lambatnya pelaksanaan rights issue tersebut sebelum akhir tahun 2022, untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum bahwa per Desember 2022, modal inti perbankan minimal sebesar Rp3 triliun. Adapun per Desember 2021, modal inti perseroan baru Rp1,02 triliun.

Artinya perseroan harus menambah minimal Rp2 triliun lagi untuk memenuhi ketentuan OJK tersebut. Sementara itu, pemegang saham pengendali Bank Amar saat ini adalah Toleram Group Inc. dengan kepemilikan 30 persen. Disusul publik yang memegang 70 persen saham.