Rusia Akhirnya Akui Bitcoin sebagai Mata Uang
- Pemerintah dan bank sentral di Rusia saat ini telah mencapai kesepakatan tentang bagaimana mengatur cryptocurrency. Sementara itu, Pemerintah Rusia dan bank sentral sekarang juga sedang mengerjakan rancangan undang-undang yang akan mendefinisikan kripto sebagai ‘mata uang analog’ daripada sebagai aset keuangan digital
Fintech
JAKARTA - Pemerintah dan bank sentral di Rusia saat ini telah mencapai kesepakatan tentang bagaimana mengatur cryptocurrency. Sementara itu, Pemerintah Rusia dan bank sentral sekarang juga sedang mengerjakan rancangan undang-undang yang akan mendefinisikan kripto sebagai ‘mata uang analog’ daripada sebagai aset keuangan digital, serta mulai diluncurkan pada 18 Februari yang akan datang.
Seperti yang dilansir dari laman Coin Telegraph, mata uang kripto ini akan berfungsi di setiap industri legal jika memiliki identifikasi lengkap melalui sistem perbankan atau perantara berlisensi. Menurut Kommersant, transaksi Bitcoin dan kepemilikan cryptocurrency di Rusia tidak dilarang. Namun, hal tersebut harus dilakukan melalui pertukaran peer-to-peer yang telah berlisensi di Rusia.
- Bitcoin dan Kripto Big Cap Lainnya Menguat Lagi, LEO Alami Kemerosotan
- Kurs Dolar Hari Ini: Rupiah Berpotensi Menguat ke Rp14.370 per Dolar AS
- Meski Banyak Kredit Online Ilegal, OJK Bilang Tren Pinjol Punya Dampak Positif Bagi Ekonomi
Selain itu, jika ada transaksi cryptocurrency lebih dari 600.000 Rubel atau sekitar $8.000 atau Rp114 juta (dengan asumsi 1 Rupiah senilai Rp 14.342,05) maka harus diumumkan. Jika tidak, hal tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal. Pihak yang secara ilegal menerima cryptocurrency sebagai pembayaran akan dikenakan denda.
Sebelumnya, pada bulan Januari, Bank Rusia menyerukan larangan penggunaan crypto dalam sebuah laporan yang memperingatkan tentang sifat spekulatif industri. Bank juga menyatakan bahwa perusahaan keuangan tidak boleh memfasilitasi transaksi kripto sebagai bagian dari proposal untuk melarang aset digital.
- Pakai KAI Access Sudah Bisa Pesan Tiket Bus DAMRI, Cek Rutenya
- Sudah Kantongi SLO, Tol Binjai-Stabat Siap Beroperasi
- WIKA Raih Kontrak Baru Senilai Rp4,07 Triliun pada Januari 2022
Akan tetapi, proposal tersebut ternyata mendapat tentangan dari Kementerian Keuangan Rusia. Beberapa hari setelah panggilan bank sentral, Ivan Chebeskov, seorang pejabat kementerian mengatakan bahwa pemerintah harus mengatur crypto daripada melarangnya. Dia juga memperingatkan bahwa larangan total dapat menyebabkan Rusia menjadi tertinggal dalam bidang teknologi. Selain itu, Presiden Vladimir Putin tampak mendukung upaya untuk mengatur sektor pertambangan kripto negara tersebut.