logo
Kementerian BUMN
BUMN

RUU BUMN Usulkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun, Ini 11 Perubahan Lainnya

  • Selain dana awal, modal BPI Danantara dapat diperbesar melalui penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lain yang sah.

BUMN

Debrinata Rizky

JAKARTA - Dalam usulan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Badan Pengelola Investasi (BPI Daya) Anagata Nusantara (Danantara) diproyeksikan memiliki modal awal minimal Rp1.000 triliun. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, khususnya pada DIM 131.

"Modal badan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000.000.000,- (Seribu Triliun Rupiah), yang didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi BUMN tahun 2023 yang mencapai Rp1.135 triliun," demikian kutipan dari DIM RUU BUMN dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Selain dana awal, modal BPI Danantara dapat diperbesar melalui penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lain yang sah. Dalam RUU BUMN yang sedang dibahas, terdapat 11 poin utama yang mencerminkan perubahan substansial :

Perluasan Definisi BUMN

Perluasan definisi BUMN diperluas dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.

Definisi Anak Perusahaan

Mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Pengaturan BPI Danantara

Yang ketiga  mencakup Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN. 

Business Judgement Rule 

Pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. 

Pengelolaan Aset BUMN 

Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.

Rekrutmen Sumber Daya Manusia 

Keenam, aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.

Karyawan BUMN

Poin perubahan ketujuh, karyawan BUMN yang dimaksud yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau Jabatan Manajerial lainnya di BUMN. 

Pembentukan Anak Usaha Baru

RUU BUMN juga mengatur lebih detail soal pembentukan anak usaha baru.

Agenda Korporasi

RUU BUMN juga mengatur terkait agenda korporasi yang mencakup skema penggabungan BUMN, peleburan, pemisahan, pengambilalihan.

Privatisasi BUMN

Pengaturan privatisasi perusahaan BUMN. Privatisasi ini diatur lebih detil dalam RUU BUMN yang merupakan kewenangan Menteri. 

Pengawasan 

Kesebelas aturan soal satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, hingga menjalin kerjasama dengan UMKM.