
RUU BUMN Usulkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun, Ini 11 Perubahan Lainnya
- Selain dana awal, modal BPI Danantara dapat diperbesar melalui penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lain yang sah.
BUMN
JAKARTA - Dalam usulan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi (BPI Daya) Anagata Nusantara (Danantara) diproyeksikan memiliki modal awal minimal Rp1.000 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, khususnya pada DIM 131.
"Modal badan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000.000.000,- (Seribu Triliun Rupiah), yang didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi BUMN tahun 2023 yang mencapai Rp1.135 triliun," demikian kutipan dari DIM RUU BUMN dikutip Senin, 3 Februari 2025.
- Polemik Revisi UU Minerba (Bagian I): Proses Kilat di Tengah Karut-marut Lingkungan
- Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
- Distribusi LPG 3 Kg Ruwet, Pakar Dorong Revisi Regulasi
Selain dana awal, modal BPI Danantara dapat diperbesar melalui penyertaan modal negara (PMN) atau sumber lain yang sah. Dalam RUU BUMN yang sedang dibahas, terdapat 11 poin utama yang mencerminkan perubahan substansial :
Perluasan Definisi BUMN
Perluasan definisi BUMN diperluas dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Definisi Anak Perusahaan
Mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Pengaturan BPI Danantara
Yang ketiga mencakup Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.
Business Judgement Rule
Pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan.
Pengelolaan Aset BUMN
Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.
Rekrutmen Sumber Daya Manusia
Keenam, aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.
Karyawan BUMN
Poin perubahan ketujuh, karyawan BUMN yang dimaksud yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau Jabatan Manajerial lainnya di BUMN.
Pembentukan Anak Usaha Baru
RUU BUMN juga mengatur lebih detail soal pembentukan anak usaha baru.
Agenda Korporasi
RUU BUMN juga mengatur terkait agenda korporasi yang mencakup skema penggabungan BUMN, peleburan, pemisahan, pengambilalihan.
Privatisasi BUMN
Pengaturan privatisasi perusahaan BUMN. Privatisasi ini diatur lebih detil dalam RUU BUMN yang merupakan kewenangan Menteri.
Pengawasan
Kesebelas aturan soal satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, hingga menjalin kerjasama dengan UMKM.