<p>Sugito (68) menyelesaikan pembuatan miniatur Monas dari kertas koran bekas di Bank Sampah Tri Alam Lestari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

RUU DKJ, Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Langsung

  • Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menanggapi polemik soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur. Dalam RUU tersebut, diketahui gubenur Daerah Khusus Jakarta nanti bakal dipilih langsung oleh presiden dengan rekomendasi DPRD Provinsi.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menanggapi polemik soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pemilihan gubernur. Dalam RUU tersebut, diketahui gubenur Daerah Khusus Jakarta nanti bakal dipilih langsung oleh presiden dengan rekomendasi DPRD Provinsi. 

Presiden mengaku ingin jabatan itu dipilih langsung seperti biasanya. “Kalau tanya saya, Gubernur dipilih langsung,” kata Presiden Jokowi usai melakukan peresmian Pompa Air Ancol Sentiong, Senin 11 Desember 2023. 

Presiden juga menegaskan RUU tersebut masih sebatas rancangan dan belum sampai pada dirinya. “Belum sampai ke meja saya juga,” lanjutnya. Presiden juga menyebut RUU DKJ merupakan inisiatif DPR dan masih berproses. Dirinya membiarkan RUU DKJ berproses terlebih dahulu sebab saat ini belum masuk pada ranah pemerintah. 

Sebelumnya, DPR telah melakukan pembahasan dan menetapkan RUU DKJ sebagai inisiatifnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 5 Desember 2023. Terdapat beberapa aturan baru terkait Jakarta yang salah satunya gubernur dan wakil gubernur DKJ Jakarta bakal dipilih langsung oleh Presiden.

Aturan itu terdapat dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. 

Masa jabatan gubernur tersebut sama seperti lainnya selama lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode setelahnya. Selanjutnya ketentuan lebih lengkap soal gubernur beserta wakilnya bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Tidak hanya gubernur beserta wakilnya saja yang dipilih oleh Presiden. Nantinya walikota dan bupati di kota yang berada dalam naungan DKJ juga bakal dipilih oleh gubernur. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 Ayat (3) RUU DKJ yang berbunyi Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

RUU itu dibuat seiring DKI Jakarta bakal melepas statusnya sebagai Ibu Kota bila nantinya status tersebut dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Pulau Kalimantan. DPR melalui inisiasinya membuat UU baru untuk mengatur wilayah Jakarta selepas tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Terkait norma dalam aturan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memberikan penjelasan mengapa gubernur dan wakilnya diangkat/diberhentikan presiden dengan pertimbangan dari DPRD. Dirinya mengatakan hal itu sebagai salah satu kekhususan yang salah satunya sistem pemerintahan yang dimiliki oleh DKJ nanti.

Achmad Baidowi menyebut proses demokrasi terletak pada usulan DPRD kepada Presiden soal gubernur yang bakal dipilih.  “Tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung,” paparnya, Selasa.

Dirinya memaparkan jika norma yang mengatakan gubernur dan wakilnya diangkat/diberhentikan presiden dengan pertimbangan dari DPRD tersebut memberikan jembatan antara keinginan politik dan ketentuan konstisusi.