Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

RUU EBET Belum Rampung, Ini 4 Usulan Terbaru Pemerintah

  • Ada empat poin penting dalam usulan ini dari soal nilai karbon hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, ada beberapa usulan baru dari pemerintah terkit RUU EBET ini. Menurut dia, ada empat poin penting dalam usulan ini dari soal nilai karbon hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Perdagangan Karbon

"Pertama mengenai perdagangan karbon Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam Daftar Investaris Masalah (DIM) sebagai usulan baru dari pemerintah," katanya dalam Raker bersama Komisi VII pada Senin, 20 November 2023.

Dalam RUU EBET pemerintah menambahkan kerangka kerja sama antar pemerintah agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.

TKDN Lebih Fleksibel

Selanjutnya terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Arifin menyebut dalam pasal 23 poin 49 dalam DIM RUU EBET TKDN juga menjadi usulan yang dibahas pemerintah.

Arifin merasa TKDN yang fleksibel penting sebagaimana dimaksud ayat 1. Namun dengan mempertimbangkan, ketersediaan, kemampuan produk dan potensi dalam negeri.

Syarat kedua adanya harga EBET yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru dan energi terbarukan.

Open Access Jaringan

Menteri ESDM juga memeparkan usulan terkait pemenuhan pasokan EBET yang termuat dalam pasal 29A dan 47A. Secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET.

Jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point kerja sama, berupa pemanfaatan sewa pembangkit atau PJBL dengan pemegang wilayah usaha lainnya.

Untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.

Penggunaan Dana EBT

Usulan terakhir yang diuangkap Arifin ada pada pasal 56 ayat 3, yang berisikan penggunaan dana EBET antara lain hanya digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif, kompensasi Badan Usaha yang mengembangkan EBET, litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan harga energi fosil.

Sedangkan untuk dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan dengan menambahkan frasa 'Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.