Ilustrasi nuklir Korea Utara.
Energi

RUU EBET Terganjal Pembahasan Pemanfaatan Nuklir

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika, pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk menjadi Undang-undang masih terus berjalan.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan jika, pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk menjadi undang-undang masih terus berjalan.

Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, setelah memasuki masa sidang awal November nanti masih ada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dilakukan. Namun beberapa pembahasan memang harus melibatkan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Sepakat dengan DPR untuk bahas kembali sisa DIM, nanti selesaikan DIMya dan dibawa ke raker karena ada beberapa yang tidak bisa kami putuskan antara panja pemerintah dengan DPR," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM dilansir Jumat, 27 Oktober 2023.

Dadan membocorkan salah satu hal yang menjadi ganjalan terkait dengan pembahasan terkait penggunaan energi nuklir. Dan skema  power wheeling sempat menimbulkan pro dan kontra karena akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia.

RUU EBET Berpotensi Molor
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI terus membahas RUU EBET. Namun sayangnya pembahasan ini tak akan tuntas pada 2023 dan masih berlanjut di 2024. Dadan mengatakan saat ini pembahasan masih jauh dari total DIM RUU EBET sebanyak 574 DIM.

Dadan mengatakan, selain DIM, mekanisme power wheeling juga masih menjadi perhatian dan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR. Meski begitu,  pemerintah menginginkan pembahasan.