<p>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian<br />
 Airlangga Hartarto/ Sumber: Trenasia.co</p>
Industri

RUU HPP Disahkan Hari Ini, Simak Poin Penting Perubahan Tarif Pajak!

  • Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna terakhir DPR yang digelar Kamis, 7 Oktober 2021.

Industri

Daniel Deha

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna terakhir DPR RI yang bakal digelar hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021. UU HPP diharapkan bisa memberikan sistem tata kelola perpajakan yang efisien, transparan, dan berdaya guna.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU HPP sudah mencapai tahap final dan segera akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Diharapkan hari ini dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini atau pada tanggal 7 Oktober tahun ini," katanya dalam Forum Dialog HUT KE-83 Sinar Mas secara virtual pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya memberikan atensi yang besar terhadap target penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan terbitnya UU HPP.

Dia berharap UU HPP bisa memberikan ruang yang besar bagi ekonomi untuk berkembang, terutama usaha kecil menengah.

Tahun depan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp1.743,6 triliun. Sementara, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp1.444,5 triliun.

Dalam RUU HPP terbaru, pemerintah berupaya menambal defisit APBN dengan melakukan reformasi perpajakan. Berikut poin penting dalam RUU HPP.

1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%.

2. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) ditetap mulai 5% untuk penghasilan Rp60 juta. Sedangkan untuk orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar menjadi 35%. 

3. Tarif PPh untuk Wajib Badan Untuk WP badan dan usaha tetap dikenakan sebesar 22%. 

4. Pemberlakuan kembali pengampunan pajak atau Tax Amnesty II mulai April 2022.

5. Pajak karbon dikenakan sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e).