<p>Sugito (68) menyelesaikan pembuatan miniatur Monas dari kertas koran bekas di Bank Sampah Tri Alam Lestari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

RUU Kekhususan Jakarta Dibahas, Menteri Dikumpulkan di Istana

  • Meski belum banyak keterangan dari pejabat yang mengikuti rapat tersebut, RUU Kekhususan Jakarta diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Negara bersama dengan sejumlah menteri dan Penjabat (PJ) Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Selasa 12 September 2023. Rapat tersebut diketahui membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.

Tidak banyak informasi terkait yang diperoleh dari para pejabat yang turut dalam ratas di Istana Negara tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika rapat tersebut membahas terkait RUU Kekhususan Jakarta. “"Pertemuan soal anu aja urusan RUU Kekhususan DKI,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari Antara, Selasa.

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebutkan draft RUU tersebut masih dalam pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Heru menambahkan teknis terkait RUU tersebut akan dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Enggak itu masih dibahas sama Pak Mendagri,” ujar Heru.

Masuk Prolegnas

Meski belum banyak keterangan dari pejabat yang mengikuti rapat tersebut, RUU Kekhususan Jakarta diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini diketahui setelah Badan Legislatif DPR telah menyepakati perubahan kedua Prolegnas tahun 2023 dengan memasukkan RUU tersebut.

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa.

Cabut Status Jakarta 

Keberadaan RUU tersebut akan akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta usai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara digunakan nantinya. Jakarta kemudian akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Wamenkumham Eddy Hiariej selaku wakil pemerintah dalam mengusulkan RUU tersebut di rapat pleno bersama DPR. Eddy menyebut urgensi pembentukan RUU itu yaitu sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara serta merupakan amanat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah bersama dengan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. 

Mulanya pemerintah akan melakukan revisi terhadap UU tersebut namun kemudian bergulir menjadi usulan yang menngubah namanya menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.