
RUU Minerba Bagian 2: Revisi Kilat Berkat DPR-ESDM Kompak
- Revisi UU Minerba digulirkan oleh DPR RI dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga mendorong revisi ini.
Nasional
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif, akademisi, dan masyarakat. Setelah sebelumnya dibahas mengenai percepatan dasar hukum peraturan perundang-undangan UU Minerba yang dikebut satu malam, kali ini TrenAsia menyoroti pihak-pihak yang mendorong revisi UU Minerba.
Revisi UU Minerba digulirkan oleh DPR RI dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU Minerba ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Kesepakatan ini menjadi langkah krusial sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang secara resmi. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Minerba telah disepakati sebagai usulan inisiatif DPR pada 20 Januari 2025.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ungkap Bob Hasan, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 5 Januari 2024.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga mendorong revisi ini dengan tujuan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, UMKM, dan perguruan tinggi, dalam pengelolaan sumber daya alam.
Perguruan tinggi dipandang sebagai salah satu aktor kunci dalam mendukung hilirisasi dan inklusivitas sektor pertambangan. DPR meyakini bahwa kampus memiliki kapasitas riset dan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara.
- Pengecer Kembali Diaktifkan, Berikut Cara Beli LPG 3 Kg dengan KTP
- Kisah Kepahlawanan Anjing Alaska (Bagian II): Berlari di Tengah Badai untuk Membawa Serum
- Daftar Pemangkasan Dana di Kemenkeu, ATK Disunat Sampai 90 Persen
Mengapa Perguruan Tinggi Dilibatkan?
Salah satu poin kontroversial dalam RUU Minerba adalah pemberian hak kepada perguruan tinggi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pasal 51A dalam draf perubahan keempat RUU Minerba mengatur bahwa kampus dengan akreditasi minimal B berhak mendapatkan izin tambang. Ada tiga pertimbangan utama di balik kebijakan ini:
Pertama berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pengadaan fasilitas, dan pengembangan SDM di perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik," ungkap Anggota Baleg DPR RI Bambang Haryadi, di Jakarta.
Kedua, keterbatasan Anggaran, banyak perguruan tinggi menghadapi keterbatasan anggaran. Dengan mengelola tambang, kampus diharapkan dapat mandiri secara finansial.
Ketiga berkaitan dengan kapasitas riset dan SDM, perguruan tinggi dinilai memiliki kemampuan riset dan SDM yang mumpuni untuk mengelola tambang secara berkelanjutan.
DPR juga menekankan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi akan dilakukan secara prioritas, sama seperti ormas, badan usaha, dan koperasi. Hal ini sejalan dengan semangat inklusivitas yang ingin dicapai melalui revisi UU Minerba.
- Pengecer Kembali Diaktifkan, Berikut Cara Beli LPG 3 Kg dengan KTP
- Kisah Kepahlawanan Anjing Alaska (Bagian II): Berlari di Tengah Badai untuk Membawa Serum
- Daftar Pemangkasan Dana di Kemenkeu, ATK Disunat Sampai 90 Persen
Penolakan dari Sesama Anggota Dewan
Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, revisi UU Minerba tidak lepas dari kritik, termasuk dari sesama anggota dewan. Fraksi PDI Perjuangan, melalui I Nyoman Parta, mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi.
Menurutnya, tugas utama kampus adalah mengajar dan mendidik, bukan terjun ke bisnis pertambangan. Ia juga meminta argumentasi yang lebih jelas dari pemerintah dan DPR mengenai alasan di balik kebijakan ini.
"Sepanjang pengetahuan saya, perguruan tinggi itu tugasnya mengajar dan mendidik," ungkap Nyoman di Jakarta.
Kala pro-kontra bergulir, DPR menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.
Potensi korupsi dan eksploitasi lingkungan menjadi dua isu utama yang perlu diwaspadai. Untuk itu, RUU Minerba mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.