logo
Indo Tambang
Nasional

RUU Minerba Siap Dibawa ke Paripurna, Berikut Sederet Pasal yang Diubah

  • DPR RI dan Pemerintah menyetujui perubahan dalam RUU Minerba untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna pada 18 Februari 2024 untuk pengesahan. Simak poin-poin perubahan pentingnya di sini.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

RUU ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025, untuk proses pengesahan. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus upaya memperkuat regulasi di sektor pertambangan nasional.

Ketua Baleg DPR menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU Minerba bertujuan untuk menyesuaikan dengan putusan MK serta memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. 

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sektor minerba dapat dikelola secara lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Perubahan Penting dalam RUU Minerba

Berikut beberapa poin penting yang mengalami perubahan dalam RUU Minerba:

Penyesuaian dengan Putusan MK  

Beberapa pasal yang diubah akibat putusan MK meliputi Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara regulasi pertambangan dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan.

“Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” jelas Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung kala melakukan pemaparan dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2024.

Definisi dan Kewajiban Pemegang IUP/IUPK  

Pasal 1 angka 16 mengatur definisi studi kelayakan dalam sektor minerba.  Pasal 5 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor hasil tambang. Selain itu, mereka juga diharuskan mengutamakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perizinan Berusaha dan Mekanisme WIUP Batu Bara  

Pasal 35 ayat (5), 51 ayat (4) & (5), 60 ayat (4) & (5) menetapkan bahwa proses perizinan pertambangan harus dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan.

Reklamasi dan Pascatambang  

Pasal 100 ayat (2) mengamanatkan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

Pemberdayaan Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial  

Pasal 108 mengatur program pengembangan masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan adat, melalui Corporate Social Responsibility (CSR), kemitraan usaha, serta pemberdayaan ekonomi komunitas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area pertambangan.

Audit Lingkungan dan Penyelesaian Tumpang Tindih IUP  

Pasal 169A menetapkan ketentuan terkait audit lingkungan bagi perusahaan tambang. Pasal 171B mengatur evaluasi dan pencabutan IUP yang bermasalah akibat tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin yang dicabut akan dikembalikan kepada negara.

Pemantauan dan Peninjauan UU  

Pasal 174 ayat (2) memperkuat mekanisme pemantauan dan evaluasi implementasi UU Minerba. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang telah disusun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal.

Pengesahan RUU Minerba dalam rapat paripurna DPR akan menjadi langkah final sebelum undang-undang ini resmi diberlakukan. Pemerintah dan DPR berharap perubahan ini dapat memperkuat sektor minerba sebagai salah satu penopang utama perekonomian Indonesia.