Ilustrasi sidang DPR.
Nasional

RUU Perampasan Aset Macet 11 Tahun, Pemerintah Lobi DPR

  • Sejak diusulkan pemerintah pada 2012, RUU tersebut tak kunjung mendapat respons kalangan legislatif.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan pendekatan pada DPR untuk mendorong pembahasan Rencana Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Sejak diusulkan pemerintah pada 2012, RUU tersebut tak kunjung mendapat respons kalangan legislatif. 

DPR juga belum kunjung melakukan pembahasan meski sudah mendapatkan Surat Presiden (Surpres). Surpres beromor R-22/Pres/05/2023 mengenai RUU Perampasan Aset itu telah dikirim sejak 4 Mei 2023. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset belum kunjung berjalan. Meski demikian pihaknya memastikan pemerintah menjadikan RUU tersebut menjadi prioritas. "RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan”, tutur Yasonna, dilansir dari Antara Jumat 14 Juli 2023. 

Yasonna menyebut pemerintah berencana melakukan lobi pada pimpinan DPR untuk menggolkan pembahasan RUU tersebut. Hal ini karena pemerintah tidak dapat memerintah DPR sehingga yang dapat dilakukan yakni lobi sembari menunggu undangan DPR untuk duduk bersama.

Pada saat DPR melakukan sidang pada 11 Juli 2023 kemarin, pemerintah berharap Surat Presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset dibacakan. Namun hal itu tak kesampaian. Ini membuat RUU Perampasan Aset telah terkatung-katung selama 11 tahun. 

Menilik ke belakang, perjalanan RUU Perampasan Aset ini cukup panjang. Pembahasan mengenai RUU mulai mencuat sejak tahun 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. RUU tersebut muncul atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dinilai Efektif Jerat Koruptor

Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC). 

Ratifikasi tersebut sekaligus menjadi rujukan pemerintah dalam pembentukan RUU Perampasan Aset yang kini sedang kembali hangat dibahas. Keberadaan RUU ini penting mengingat dengan keberadaannya dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk menjerat aset hasil kriminal. 

RUU ini juga cukup efektif untuk menjerat para koruptor karena aset mereka akan disita sehingga tidak lagi dapat dinikmati. Harapannya ini akan memberikan efek jera kepada mereka. Tidak hanya kasus tipikor, RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana ekonomi.